SUMENEP, RadarMadura.id – Tahapan rekrutmen kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) sudah dimulai. Pengumuman dan pendaftaran KPPS di Kota Keris sudah dimulai Senin (11/12).
Divisi Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (SDM Parmas) KPU Sumenep Rafiqi mengatakan, batas akhir pendaftaran KPPS sampai Rabu (20/12).
Karena itu, dia minta peserta segera menyerahkan berkas kepada panitia seleksi. ”Pendaftaran KPPS diselenggarakan oleh PPS yang ada di masing-masing desa,” ucapnya.
Baca Juga: KPU Sampang Gelar Rapat Koordinasi, Siapkan Teknis dan Regulasi Penghitungan Suara
Menurut dia, setelah menerima berkas pendaftaran, maka PPS akan melakukan penelitian. Berdasar jadwal, batas akhir penelitian berkas berakhir pada Jumat (22/12). ”Hasil penelitian berkas akan diumumkan pada Sabtu (23/12),” tuturnya.
Dijelaskan, setiap tempat pemungutan suara (TPS) akan membutuhkan tujuh anggota KPPS. Karena itu, jumlah pendaftar KPPS diharapkan melampaui target.
”Kami akan melakukan seleksi secara ketat dan memilih yang terbaik sebagaimana ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Baca Juga: Selamat! UIM Dapat Dua Penghargaan Prestisius di Asia Excellence Choice Awards
Ditambahkan, jika jumlah pendaftar KPPS tidak sampai tujuh orang dalam satu TPS, maka institusinya akan mengangkat anggota KPPS melalui mekanisme penunjukan langsung.
”Atau, bisa juga bekerja sama dengan salah satu lembaga. Ketentuannya memang seperti itu. Akan tetapi, itu opsi terakhir jika jumlah pendaftar KPPS tidak memenuhi target,” pungkasnya. (bus/yan)
Editor : Fatmasari Margaretta