SUMENEP, RadarMadura.id – Pengadaan mesin pusat daur ulang (PDU) sampah di tempat pembuangan akhir (TPA) Desa Torbang, Kecamatan Batuan, gagal. Sebab, dana yang tersedia melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023 tidak cukup.
Hal itu diakui Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumenep Catur Wendra Setiady. Menurut dia, harga perkiraan sementara (HPS) terlalu rendah. Jadi, tidak mencukupi untuk membeli mesin PDU sesuai dengan harga perusahaan.
Tahun ini DLH berencana membeli tiga unit mesin PDU. Nilai HPS Rp 921 juta. Sedangkan harga mesin yang ditawarkan perusahaan Rp 1,2 miliar. ”Pengadaan mesin tidak bisa terealisasi tahun ini,” katanya.
DLH Sumenep sedang membahas rencana pengusulan tambahan anggaran untuk program pengadaan mesin PDU. ”Hasil pembahasan akan dilaporkan kepada bupati untuk meminta petunjuk lebih lanjut,” jelasnya.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep M. Muhri kecewa karena rencana itu disetujui legislatif. Dia menuding, kegagalan program merupakan kelalaian organisasi perangkat daerah (OPD). Sebab, DLH tidak detail membahas perencanaan realisasi program hingga jumlah kebutuhan anggaran. Akibatnya, anggaran ratusan juta yang tersedia tidak terpakai. ”Ini sangat disayangkan,” tegasnya.
Pengadaan mesin PDU dianggap penting untuk direalisasikan. Sebab, sampah yang ditampung di TPA sudah penuh. Bahkan melebihi kapasitas penampungan. Untuk itu, perlu ada mesin pengolah untuk mendaur ulang. ”Supaya sampah itu bisa dikelola, lalu dimafaatkan ulang,” ujarnya.
Muhri meminta dinas teknis melakukan pembahasan secara jelas jika akan mengajukan tambahan anggaran pada APBD 2024. Kebutuhan anggaran pengadaan sampai pengoperasian mesin harus terperinci. ”Kami tunggu pembahasannya di banggar,” katanya. (bus/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana