Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Diduga Main Mata dengan Panitia Pilkades, Kejari Sumenep Tetapkan Kades Gelaman sebagai DPO

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 1 Desember 2023 | 17:39 WIB
Ilustrasi DPO. (JawaPos.com)
Ilustrasi DPO. (JawaPos.com)

SUMENEP, RadarMadura.id – Kepala Desa (Kades) Gelaman, Kecamatan Arjasa, Samrawi, 53, masuk daftar pencarian orang (DPO). Dia menjadi terpidana dalam kasus pemalsuan data pada pemilihan kepala desa (Pilkades) 2019. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sumenep memvonisnya 1,2 tahun.

Samrawi dilaporkan Abd. Karim, mantan Kades incumbent dalam kasus pemalsuan dokumen pendaftaran pilkades pada 2019. Abd. Karim melaporkan Samrawi atas dugaan pemalsuan data mengenai pencalonan dirinya. Dia diduga main mata dengan panitia pilkades sehingga menjadi pemenang pilkades.

Berdasarkan surat Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kepada Kapolres, Korps Adhyaksa menetapkan Kades Samrawi dalam DPO sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 103 K/Pid.2023/tanggal 8 Februari 2023.

Dalam putusan tersebut, MA meminta bantuannya untuk menangkap terpidana Samrawi dalam perkara tindak pidana pemalsuan administrasi sebagaimana diatur dalam pasal 263 ayat 1 KUHP. Sementara kepala Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa, saat ini dijabat penjabat (Pj)

Kasihumas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan Samrawi ditetapkan sebagai DPO. ”Ya, benar dia jadi DPO kejaksaan, petugas masih terus bergerak,” ucapnya Kamis (30/11).

Untuk diketahui, Samrawi dilaporkan memalsukan dokumen pemilihan kepala desa. Kala itu Samrawi diduga main mata dengan panitia pilkades. Dia pernah terlibat dalam perkara pembakaran rumah di 2008.

Atas perbuatannya, dia pidana lima tahun berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sumenep Nomor 01/Pid.B/2008/PN.Smp. Surat putusan itu tertanggal 25 Maret 2008. (via/jup)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#kades #pilkades #sumenep #dpo #pemalsuan data #pengadilan negeri #main mata #kejari