SUMENEP, RadarMadura.id – Jadwal pemilihan umum (pemilu) sudah ditetapkan. Namun, sebagian orang tidak bisa pulang karena berbagai alasan. Karena itu, mereka tidak dapat menentukan pilihan politik di tempat pemungutan suara (TPS) sesuai dengan alamat.
Daftar pemilih tetap (DPT) Sumenep 877.135 jiwa. Jumlah pemilih ditetapkan bersamaan dengan penetapan DPT pada 20 Juni 2023. Dari jumlah tersebut, ada 1.318 warga yang akan mencoblos di TPS khusus.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Rendatin) Syaifurrahman menyampaikan, TPS khusus untuk 1.318 pemilih itu tersebar di delapan titik. Mulai dari pondok pesantren (ponpes) hingga rumah tahanan negara (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas). Ribuan pemilih itu tidak perlu pulang ke alamat asal untuk memberikan suara pada Pemilu 2024.
”TPS khusus memang untuk memfasilitasi pemilih yang tidak bisa memilih di tempat asal domisili,” ungkapnya.
Syaifurrahman menyebutkan, khusus di Rutan Kelas II-B Sumenep dua TPS. Kemudian, di Lapas Arjasa satu TPS. Selanjutnya, di Ponpes Al-Amien Prenduan empat TPS khusus. Terakhir, di Ponpes Al-Is’af, Klabaan, Kecamatan Guluk-Guluk satu TPS khusus. ”Jadi, 1.318 pemilih itu tersebar di delapan TPS khusus tersebut,” katanya.
Ponpes di Kota Keris sangat banyak. Namun, yang bersedia menyiapkan TPS khusus hanya dua lembaga. Sementara untuk yang lain berencana memulangkan santri saat tiba hari pemungutan suara.
Jauh sebelum penetapan DPT dan lokasi TPS khusus, KPU Sumenep sudah mengirimkan surat kepada semua ponpes. Termasuk juga diberikan sosialisasi dan penjabaran lebih lanjut mengenai TPS khusus. ”Tetapi, yang menyatakan sanggup untuk menyiapkan TPS khusus hanya ada dua ponpes,” ujarnya.
Dalam pembentukan TPS khusus, memang tidak ada paksaan. Hal itu dapat dilakukan sesuai kesiapan masing-masing lembaga tempat penampungan orang banyak. Misalnya, ponpes, lapas, rutan, atau panti sosial.
Jumlah pemilih dalam satu TPS khusus disarankan mencapai 100 orang. Namun, ketentuan itu tidak mengikat sebagai aturan paten. Sehingga, sekalipun kurang dari 100 orang, tetap diperbolehkan membentuk TPS khusus. ”Seperti di lapas dan rutan, meskipun hanya ada 20 orang, tetap boleh membentuk TPS khusus,” pungkasnya. (bus/luq)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Ina Herdiyana