SUMENEP, RadarMadura.id – Pemenang tender proyek pembangunan jalan bundaran selamat datang sudah diumumkan. Hasilnya, proyek tersebut dimenangkan CV Mata Air Indah.
Tender proyek tersebut diikuti 20 peserta. Namun, yang mengajukan penawaran hanya tiga peserta alias rekanan. Perinciannya, CV Mata Air Indah, CV AWBS, dan CV Bahtera Multi Niaga.
Awalnya, CV AWBS menempati posisi teratas dengan penawaran harga paling murah. Yaitu, sebesar Rp 931.151.805 dari total pagu anggaran Rp 977.077.500.
Sedangkan CV Mata Air Indah menempati posisi kedua dengan nilai penawaran Rp 965.349.184,50. Posisi ketiga CV Bahtera Multi Niaga dengan harga penawaran Rp 968.280.960,90.
Selanjutnya, dilakukan evaluasi administrasi, kualifikasi, teknis, dan harga oleh kelompok kerja (pokja) terhadap tiga rekanan tersebut.
Hasilnya, dua rekanan terpental alias tidak lolos. Yaitu, CV AWBS dan CV Bahtera Multi Niaga.
Sedangkan CV Mata Air Indah yang sebelumnya menempati posisi kedua ditetapkan sebagai pemenang.
Pejabat Fungsional Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Sumenep Hanny Agus Andrian memberikan penjelasan mengenai alasan dua rekanan penawar lelang proyek jalan bundaran Selamat Datang tersebut tidak lolos. Dikatakan, hal itu sudah berdasar evaluasi yang dilakukan oleh pokja penilaian.
Dia membeberkan, CV AWBS tidak lolos dalam penilaian lelang proyek tersebut karena tidak memenuhi persyaratan. Khususnya berkaitan dengan penyampaian rencana keselamatan konstruksi (RKK) yang dinilai tidak sesuai syarat.
Sedangkan CV Bahtera Multi Niaga dinyatakan tidak lolos karena tidak melampirkan bukti kepemilikan peralatan yang berstatus milik sendiri.
Karena itu, pokja menetapkan CV Mata Air Indah sebagai pemenang. ”Hasil evaluasi yang memenuhi syarat hanya ada satu peserta,” katanya.
Dia menjelaskan, saat ini sedang berlangsung masa sanggah. Dimulai Selasa (28/11) sampai Senin (4/12).
Selama tahapan tersebut, peserta yang mengajukan penawaran dapat memberikan sanggahan terhadap keputusan pokja penilaian.
”Kalau ada yang tidak puas dengan keputusan pokja, bisa menyampaikan sanggahan,” ujarnya.
Dengan begitu, penetapan pemenang berpotensi berubah asal sanggahan yang disampaikan peserta penawar dapat diterima oleh pokja.
Juga ditemukan kesalahan dalam penilaian. ”Nanti pokja dapat melakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Namun sebaliknya, jika sanggahan yang disampaikan peserta penawar ditolak oleh pokja dan tidak ditemukan kesalahan, hasil keputusan sudah dianggap final.
Dengan demikian, hasil penilaian dapat dilaporkan kepada pejabat pembuat komitmen (PPKo) di perangkat daerah.
”Jika tidak ada sanggahan, tahapan dapat terus dilanjutkan. Yaitu, pada proses surat penunjukan penyedia barang dan jasa hingga penandatanganan kontrak di perangkat daerah,” ucapnya.
Anggota Komisi III DPRD Sumenep Wiwid Harjo Yudanto mengingatkan, pemenang tender harus dipastikan memiliki rekam jejak yang baik.
”Kami tidak ingin ada masalah dalam pelaksanaan program. Karena itu, pastikan rekanan pelaksana yang menang memiliki kinerja bagus,” pungkasnya. (bus/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Berta SL Danafia