Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kejari Awasi Proyek Rumdin RSUD Abuya Kangean

Abdul Basri • Senin, 20 November 2023 | 05:34 WIB

 

MEGAH: Warga berada di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep di Jalan KH Mansyur, Desa Pabian, Senin (23/10). (MOH IQBAL/JPRM)
MEGAH: Warga berada di depan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep di Jalan KH Mansyur, Desa Pabian, Senin (23/10). (MOH IQBAL/JPRM)
 

SUMENEP, RadarMadura.id – Pembangunan rumah dinas (rumdin) RSUD Abuya di Kangean mendapat atensi Kejari Sumenep.

Buktinya, mereka memanggil Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep untuk dimintai keterangan perihal proyek itu, Selasa (14/11).

Sebab, selama ini proyek tersebut ramai diperbincangkan.

Proyek senilai Rp 1 miliar lebih itu diduga dikerjakan tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB). Di antaranya, diduga menggunakan pasir lokal.

Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo mengatakan, pemanggilan dinkes sebagai tindak lanjut dari informasi yang berkembang di lapangan.

Sebab, kejaksaan juga memiliki kewenangan untuk ikut mengawasi setiap kegiatan yang dibiayai negara. ”Pemanggilan itu sebatas melakukan pendalaman dan koordinasi saja,” katanya.

Trimo menyampaikan, proyek senilai satu miliar lebih tersebut saat ini masih proses pengerjaan. Pihaknya juga mempertanyakan ke pejabat pembuat komitmen (PPKo) berkenaan dengan progres pengerjaannya.

”Kami tentu juga ingin mengetahui progresnya seperti apa. Dengan harapan kegiatannya dikerjakan sesuai dengan spek dan jangan sampai ada penyimpangan,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep Moh. Nur Insan membenarkan dirinya dipanggil oleh kejaksaan. Pemanggilannya terkait proyek rumdin RSUD Abuya.

Alasan pemanggilan itu karena proyek tersebut diduga tidak sesuai RAB. Yakni, pakai pasir lokal. ”Atas dasar itu mungkin saya dimintai keterangan di kejaksaan kemarin (14/11),” katanya.

Selaku PPKo, dirinya menjabarkan fakta sebenarnya. Sesuai RAB, memang harus menggunakan pasir hitam. Sedangkan untuk pasir lokal diperbolehkan, tapi hanya untuk timbunan.

”Saya sudah sampaikan ke kejaksaan. Berdasarkan RAB, pasir hitam dari Jawa. Kemudian, ada juga pasir lokal tapi peruntukannya beda, untuk timbunan,” tukas Moh. Nur Insan.

Proyek tersebut dikerjakan oleh CV Merubetiri. Pelaksana akan membangun 3 unit rumdin dokter. Sesuai kontrak, proyek tersebut harus selesai pada 15 Desember tahun ini. (iqb/pen)

 

Editor : Abdul Basri
#radar madura sumenep #proyek #RSUD Abuya Kangean #kejari #Dinkes P2KB #rumah dinas