Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Proyek Rp 14 Miliar Baru Dimulai, Sebagian Konstruksi Rumah Warga di Desa Kolor, Sumenep, Kena Bongkar

Fatmasari Margaretta • Selasa, 14 November 2023 | 20:06 WIB

AREA DAMIJA: Sebagian konstruksi rumah warga terkena bongkar dampak pembangunan Jalan Adirasa, Sumenep, Senin (13/11). (MOH. BUSRI/JPRM)
AREA DAMIJA: Sebagian konstruksi rumah warga terkena bongkar dampak pembangunan Jalan Adirasa, Sumenep, Senin (13/11). (MOH. BUSRI/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Warga di sepanjang Jalan Adirasa, Sumenep, harus siap menyambut pembangunan jalan. Terutama mereka yang tinggal tepat di sisi jalan tersebut. Sebab, sebagian konstruksi rumah warga terkena bongkar karena masuk area daerah milik jalan (damija).

Rekonstruksi dan rehabilitasi ruas jalan di Desa Kolor, Sumenep, ini mendapat kucuran dana dari pemerintah pusat. Anggaran yang disediakan mencapai Rp 14 miliar. Jalan yang akan dikerjakan sepanjang 1.722 kilometer dan lebar damija 10 meter.

Perinciannya, jalan beraspal selebar 6 meter. Bahu jalan berbeton masing-masing samping jalan selebar 1 meter. Kemudian, saluran drainase tiap samping jalan selebar 80 sentimeter dengan menggunakan box culvert.

Baca Juga: Dua Jam Satpol PP Sumenep Padamkan Api, Warga Desa Kolor Panik, Lahan 1,2 Hektare Terbakar

Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep Salamet Supriyadi menyampaikan, pekerjaan fisik tersebut menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Yaitu, melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jawa Timur (Jatim) dan Bali.

”Untuk pelaksanaan teknisnya seperti sekarang, kami dari pemkab tidak dilibatkan,” ungkapnya.

Tugas terakhir DPUTR Sumenep hanya melakukan perencanaan pembangunan. Hasil perencanaan diusulkan ke BBPJN provinsi. Setelah diterima, tindak lanjut pelaksanaan teknis di lapangan secara penuh menjadi tanggung jawab instansi provinsi tersebut.

”Kalau nanti sudah selesai pekerjaannya, baru dilakukan serah terima dengan pemkab,” jelasnya.

Spesifikasi lebar jalan yang akan dikerjakan mencapai 10 meter. Maka, ada sebagian konstruksi rumah warga kena bongkar. Supriyadi mengeklaim, hal tersebut tidak menjadi masalah.

Sebab, jauh sebelum pekerjaan fisik dimulai, dinasnya sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat Desa Kolor. ”Sosialisasi dilakukan langsung bersama developer,” sebutnya.

Dari hasil sosialisasi, respons masyarakat mendukung rencana pembangunan itu. Bahkan, sama sekali tidak ada yang menyatakan keberatan atau memberikan penolakan.

”Kalau ada konstruksi rumah warga masuk area damija, kan tanah itu sudah bukan hak milik mereka. Sehingga, tidak ada masalah meskipun dibongkar,” terangnya.

Ketua Komisi III DPRD Sumenep Dul Siam meminta agar pekerjaan pembangunan Jalan Adirasa mengacu terhadap regulasi. Terutama, berkaitan dengan jarak sempadan jalan.

Menurut dia, kalau konstruksi rumah warga yang terdampak pembangunan memang memasuki daerah sempadan jalan, maka itu sudah menjadi hak pemerintah.

”Sehingga, boleh dilakukan pembongkaran,” tegasnya.

Dul Siam menambahkan, jika warga membangun rumah di area damija jelas pelanggaran.

Sehingga, harus bersedia untuk menerima semua risiko dan konsekuensinya. ”Daerah pelaksanaan proyeknya kan di Sumenep. Maka, kami memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan,” ucapnya.

Baca Juga: Anggaran Pelebaran Jalan Adirasa Capai Rp 14 Miliar, Komisi III DPRD Sumenep: Janji Lakukan Pengawasan

Inspeksi mendadak (sidak) legislatif penting dilakukan untuk memastikan pelaksanaan program fisik tersebut benar-benar sesuai spesifikasi. ”Kami juga ingin memastikan secara jelas, bahwa rumah warga yang terdampak pembangunan tidak ada yang dirugikan,” kata Dul Siam. (bus/luq)

Editor : Fatmasari Margaretta
#bbpjn #sumenep #rekonstrukis bangunan #berita sumenep hari ini #bahu jalan #radar madura #jatim #Pembangunan