SUMENEP, RadarMadura.id – CV Jati Wangi mulai mengerjakan proyek normalisasi Sungai Muangan, Kecamatan Saronggi. Namun, progres pengerjaannya masih 10 persen. Pemicunya, penandatanganan kontrak proyek senilai Rp 550.500.000 itu lambat.
Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Sumenep Hendri Hartono mengatakan, minimnya progres pengerjaan disebabkan beberapa hal. Salah satunya, baru dilakukan penandatanganan kontrak dengan pemenang tender.
”Sangat wajar jika persentase pengerjaannya masih rendah. Baru dua pekan lalu SPK (surat perintah kerja, Red) diteken,” ucapnya.
Menurut dia, proyek tersebut harus selesai akhir tahun. Jika tidak selesai sesuai kontrak, rekanan pelaksana dikenakan denda. ”Sesuai kontrak, tanggal 31 Desember harus selesai," ujar Hendri Hartono.
Sementara itu, anggota Komisi III DPRD Sumenep Muhri mengingatkan agar proyek tersebut dikerjakan sesuai dengan ketentuan. ”Saya harap dikerjakan dengan cepat sesuai petunjuk teknis yang tercantum di kontrak,” ingatnya.
Muhri menambahkan, tender proyek fisik seharusnya diutamakan. Tujuannya, agar pengerjaannya tidak mepet akhir tahun. ”Sudah sering kami ingatkan dari awal agar prosesnya dipercepat,” tandasnya. (iqb/yan)
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti