Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Jadi Sorotan, Kejari Sumenep Awasi Proyek Rumdin Dokter RSUD Abuya Kangean

Hera Marylia Damayanti • Kamis, 2 November 2023 | 15:13 WIB
DALAM PANTAUAN: Pekerja sibuk mengerjakan proyek pembangunan tiga unit rumdin dokter RSUD Abuya Kangean di Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jumat (27/10). (ISTIMEWA)
DALAM PANTAUAN: Pekerja sibuk mengerjakan proyek pembangunan tiga unit rumdin dokter RSUD Abuya Kangean di Kecamatan Arjasa, Sumenep, Jumat (27/10). (ISTIMEWA)

SUMENEP, RadarMadura.id – Proyek pembangunan rumah dinas (rumdin) dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abuya Arjasa, Kangean, menuai banyak sorotan dari sejumlah pihak. Terutama, saat mencuat bahwa pihak pelaksana diduga menggunakan pasir lokal.

Salah satu pihak yang menyoroti proyek yang digarap CV Merubetiri itu, yakni Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Diam-diam Korps Adhyaksa juga melakukan pengawasan.

Bahkan, Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep juga aktif melakukan pemantauan. Tujuannya, agar pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB) yang tertera dalam kontrak.

Bahkan, jauh sebelum kejaksaan ikut memberikan pengawasan, pihak legislatif juga menyarankan agar pelaksanaan pembangunan proyek senilai Rp 1.031.747.500 itu dilakukan uji laboratorium. Hal tersebut supaya tiga unit rumdin yang menghabiskan anggaran negara itu tidak dikerjakan asal-asalan.

Kepala Kejari Sumenep Trimo menyatakan, institusinya memang memiliki kewenangan untuk mengawasi setiap proyek yang menggunakan uang negara. Termasuk, proyek pembangunan rumdin dokter RSUD Abuya Kangean.

Menurut Trimo, setiap kegiatan proyek yang sumber anggarannya dari negara, itu sangat perlu diawasi bersama agar pekerjaannya sesuai dengan harapan. ”Tugas pokok kejaksaan di antaranya melakukan pengawasan pelaksanaan kegiatan penggunaan dana yang bersumber dari keuangan negara agar sesuai dengan ketentuan,” katanya.

Trimo mengatakan, untuk memaksimalkan pengawasan, pihaknya akan melakukan kroscek ke dinas terkait berkenaan dengan proyek tersebut. Termasuk, memantau secara langsung progres pelaksanaannya.

Sebab, kata Trimo, jika nanti terdapat pelaksanaan yang tidak sesuai dengan perencanaan yang tercantum dalam kontrak, tentu akan dilakukan klarifikasi dan penindakan lebih lanjut. ”Apabila dalam pelaksanaannya ada dugaan tidak sesuai dengan ketentuan, tentu akan kami lakukan klarifikasi dan cek ke pihak terkait,” janjinya.

Semula Direktur CV Merubetiri Moh. Ridha mengeklaim jika proyek rumdin yang digarap itu sudah sesuai dengan RAB. Bahkan, pihaknya memastikan bahwa pelaksanaan proyek tersebut akan selesai tepat waktu.

”Kami akan berusaha semaksimal mungkin untuk melaksanakan apa yang memang menjadi acuan atau sesuai RAB dan spek yang ada,” klaimnya.

Berkenaan dengan penggunaan pasir lokal, jelas itu tidak benar. Sebab, berdasar RAB penggunaan pasir lokal itu tidak diperbolehkan. ”Tidak benar itu, semuanya mendatangkan langsung dari Situbondo, itu pasir hitamnya,” tegasnya.

Untuk diketahui, proyek rumdin dokter RSUD Abuya Kangean dimenangkan CV Merubetiri dengan nilai kontrak Rp 1.031.747.500. Anggaran miliaran lebih itu akan digunakan untuk membangun tiga unit rumdin dokter. Berdasar kontrak harus selesai 15 Desember tahun ini. (iqb/daf)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#rumdin #sumenep #dokter #pengawasan #RAB #sorotan #pasir lokal #proyek #RSUD Abuya Kangean #pemantauan #korps adhyaksa #kejari #Dinkes P2KB #spek #CV Merubetiri #kontrak