SUMENEP, RadarMadura.id – Program bantuan langsung tunai (BLT) dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) melekat di Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3A) Sumenep. Namun, pendataan calon penerima diduga dimonopoli oknum tertentu.
Informasi yang diterima koran ini menyebutkan, pemerintah desa (pemdes) tidak dilibatkan sama sekali dalam pendataan calon penerima bantuan. Padahal, pemdes berperan penting dan memahami siapa saja yang layak diusulkan sebagai penerima bantuan sosial (bansos).
Namun kenyataan yang terjadi di lapangan, pemdes tidak dilibatkan. Seperti yang terjadi di Desa Cangkreng, Kecamatan Lenteng, dan Desa Bluto, Kecamatan Bluto. Akibatnya, penerima bantuan diduga tidak tepat sasaran, bahkan amburadul. Contohnya, ada satu dusun yang warganya tercatat sebagai penerima semua.
Hal itu harus segera dievaluasi oleh pemerintah. Dengan demikian, pendataan calon penerima bantuan di desa lainnya tepat sasaran. Tujuannya, agar bansos tersebut dinikmati oleh orang yang benar-benar membutuhkan.
Sekretaris Desa Bluto Hendra Jofi Putra menegaskan, pemdes memang tidak dilibatkan sama sekali dalam penentuan calon penerima BLT DBHCHT. Seharusnya, pemdes dilibatkan karena lebih mengetahui siapa saja yang belum mendapatkan bantuan. ”Selama ini, pemdes tidak dilibatkan,” katanya.
Penasihat AKD Sumenep Akhmadi Yasid menyesalkan apabila pemdes tidak dilibatkan dalam pendataan BLT DBHCHT tersebut. Padahal, yang mengetahui secara pasti kondisi perekonomian warga adalah pemdes.
”Saya sangat menyesalkan. Apalagi kalau sampai dimonopoli oleh pihak-pihak tertentu,” sesalnya.
Akhmadi Yasid menyarankan, mekanisme penyaluran BLT DBHCHT harus dievaluasi oleh pemerintah. Sebab, jika tetap dibiarkan, penyaluran bantuan berpeluang tidak tepat sasaran. ”Legislatif harus bertindak, jangan dibiarkan,” usulnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin menyatakan, seharusnya pendataan calon penerima bantuan melibatkan pemdes. Tujuannya, agar tepat sasaran dan sesuai dengan regulasi. ”Harus sesuai dengan petunjuk teknis (juknis),” ingat Sami’oeddin.
Kepala Dinsos P3A Sumenep Achmad Dzulkarnain mendadak bungkam saat dimintai tanggapan terkait persoalan tersebut. Saat nomor handphone-nya dihubuhi, yang bersangkutan tidak merespons.
Sementara dalam pemberitaan yang telah terbit sebelumnya terkait BLT DBHCHT, Achmad Dzulkarnain mengatakan, mengenai penerima BLT DBHCHT tahun ini, institusinya hanya menerima usulan dari dua organisasi perangkat daerah (OPD). Yaitu, dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan tenaga kerja (DPMPTSP naker) serta dinas ketahanan pangan dan pertanian (DKPP).
”Usulan dari DPMPTSP dan naker, fokus kepada penerima berstatus buruh pabrik rokok. Sedangkan DKPP, penerimanya berstatus buruh tani tembakau,” terangnya. (iqb/yan)