Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mantan Manajer Keuangan Dituntut 6 Tahun terkait Kasus Dugaan Tipikor Pengadaan Kapal PT Sumekar, Sumenep

Hera Marylia Damayanti • Jumat, 6 Oktober 2023 | 13:43 WIB
DIBUI: Asrawiadi (mengenakan rompi merah) menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Sumenep pada Rabu (25/1). (MOH. IQBAL/JPRM)
DIBUI: Asrawiadi (mengenakan rompi merah) menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Sumenep pada Rabu (25/1). (MOH. IQBAL/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tipikor pengadaan kapal PT Sumekar (Perseroda) dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Asrawiadi digelar Rabu (4/10). Dalam sidang itu, manajer keuangan PT Sumekar tahun 2019 itu dituntut hukuman enam tahun penjara. Terdakwa juga dituntut mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan tersebut sebenarnya dijadwalkan digelar pada Rabu (27/9) lalu. Namun karena jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sumenep saat itu menyatakan belum siap, sidang batal digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Kasi Intel Kejari Sumenep Moch. Indra Subrata mengatakan, tuntutan terhadap terdakwa sudah disesuaikan dengan bukti-bukti yang ditemukan JPU saat melakukan penyelidikan. Termasuk juga berbasis keterangan para saksi serta temuan-temuan lainnya.

Makanya, tuntutan terhadap terdakwa yang kami bacakan di hadapan majelis hakim sudah tepat. Terdakwa dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 6 bulan. Jika tidak membayar denda, diganti 6 bulan kurungan,” katanya.

JADI SITAAN: Tim Kejari Sumenep menyita KM DBS V milik PT Sumekar (Perseroda) yang diparkir di perairan Talango, Rabu (14/12/2022). (MOH. IQBAL/JPRM)
JADI SITAAN: Tim Kejari Sumenep menyita KM DBS V milik PT Sumekar (Perseroda) yang diparkir di perairan Talango, Rabu (14/12/2022). (MOH. IQBAL/JPRM)

Menurut dia, JPU juga menuntut terdakwa mengembalikan uang negara yang diduga ditilap sebesar Rp 3.129.000.000. Uang tersebut harus dibayar oleh terdakwa setelah putusan dinyatakan inkrah. Jika satu bulan setelah putusan tidak dibayar, harta benda milik terdakwa  akan disita oleh JPU. Kemudian, akan dilelang dan hasil lelang dikembalikan kepada negara.

”Jika tidak memiliki harta benda yang cukup, terdakwa akan dipidana selama 3 tahun. Jika keberatan dengan tuntutan yang dibacakan JPU, terdakwa masih bisa melakukan pembelaan atau pleidoi di sidang lanjutan nanti,” imbuhnya.

Sementara itu, Adi Mufti Wahyudi selaku kuasa hukum terdakwa mengatakan, pihaknya sudah memiliki bukti yang diyakini bisa meringankan kliennya. ”Terkait bukti-bukti yang kami miliki, nanti akan disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan,” tegasnya.

Saat ditanya bukti apa saja yang dimiliki, Adi menyatakan pihaknya belum bisa menyampaikan kepada publik. Yang jelas, pihaknya akan berupaya agar kasus yang membelit kliennya berjalan sesuai dengan fakta yang ada. ”Yang jelas kami punya bukti baru. Terkait apa saja dan berapa jumlahnya, mohon maaf belum bisa saya sampaikan,” ungkapnya.

Sekadar diketahui, Asrawiadi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tipikor pengadaan kapal cepat dan kapal tongkang PT Sumekar. Pria berusia 45 tahun itu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Sumenep pada Jumat (25/11/2022). Asrawiadi lalu ditahan pada Rabu (25/1) sekitar pukul 18.15 setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 14.00. (iqb/yan)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Hera Marylia Damayanti
#pengadaan #kapal #kerugian negara #sumenep #dituntut #jpu #pt sumekar #tipikor #terdakwa #bukti #6 Tahun #manajer keuangan #Perseroda