Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Kembali Beroperasi Usai Dapat Teguran, Pengawasan Mr Ball Sumenep Jadi Atensi

Berta SL Danafia • Sabtu, 23 September 2023 | 00:12 WIB
SEPI: Mr Ball Billiard & Lounge Sumenep tutup pada siang hari Kamis (21/9). (MOH. BUSRI/JPRM)
SEPI: Mr Ball Billiard & Lounge Sumenep tutup pada siang hari Kamis (21/9). (MOH. BUSRI/JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Mr Ball Billiard & Lounge Sumenep kembali beroperasi seperti biasa. Padahal, pro dan kontra di tengah masyarakat mengenai tempat usaha tersebut masih terjadi.

Sebelumnya, Tim Terpadu Pengawasan, Penertiban, dan Perizinan (TP3) Sumenep memanggil manajemen Mr Ball. Tujuannya, untuk memberi teguran serta peringatan mengenai pelanggaran peruntukan izin usaha yang dilakukan.

Pasca pemanggilan tersebut, TP3 Sumenep mengizinkan Mr Ball beroperasi dan menjalankan aktivitas usaha sesuai peruntukan izin yang dimiliki. Yakni, sebagai warung makan dan kafe.

”Kalau diketahui menjual mihol (minuman beralkohol) kembali, akan kami tutup sementara,” ungkap Ketua Tim TP3 Sumenep Moh. Ramli.

Meskipun telah diizinkan beroperasi seperti biasa, Tim TP3 Sumenep berjanji terus melakukan pengawasan dan pemantauan. Tujuannya, untuk memastikan Mr Ball tidak mengulangi pelanggaran yang sama.

”Kami sudah meminta OPD (organisasi perangkat daerah) teknis untuk melakukan pengawasan dan pemantauan,” ujarnya.

Perlakuan tersebut diklaim sebagai bentuk ketegasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Khususnya, untuk tempat usaha yang selama ini ditengarai melakukan pelanggaran peruntukan perizinan.

”Perlakuan kami sama kepada semua tempat usaha. Mr Ball memang menjadi atensi,” sebutnya.

Mr Ball dilarang menjual minuman keras (miras) sebelum memiliki izin resmi. Untuk itu, jika ingin melakukan pengembangan usaha dengan menjual miras dan membuka hiburan malam, harus segera mengurus izin baru. ”Intinya, kalau tidak sesuai izin, pasti kami berikan ketegasan,” paparnya.

Koran ini juga mengonfirmasi Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTSP Naker) Sumenep Abd. Rahman Riadi. Yakni, terkait proses pengajuan izin menjual miras di Kota Keris.

Menurut Rahman, jika mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum, usaha menjual miras dilarang. Hanya, dalam perda tersebut tidak diatur mengenai kadar alkohol dalam minuman yang dilarang.

”Dalam perda, hanya melarang menjual mihol yang dapat memabukkan. Tidak sampai secara jelas diatur kadar alkohol yang dimaksud berapa persen,” jelasnya.

Untuk menyempurnakan regulasi di dalam perda tersebut, direncanakan segera dilakukan revisi. Naskah akademik revisi perda 3/2002 dijadwalkan tuntas akhir tahun.

”Nanti pembahasannya di 2024. Jadi, untuk lebih jelasnya, mihol seperti apa yang dilarang, maka harus menunggu sampai perda selesai direvisi,” pungkasnya. (bus/pen)

Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News

Editor : Berta SL Danafia
#TP3 #sumenep #Mr Ball #radar madura #Beroperasi