SUMENEP, RadarMadura.id – Layanan kesehatan di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep harus lebih diperhatikan. Sebab, ketersediaan sarana dan prasana (sarpras) belum memadai. Khususnya, masalah transportasi bagi pasien yang harus dirujuk.
Dengan demikian, penerapan program universal health coverage (UHC) belum sepenuhnya dirasakan masyarakat kepulauan. Sebab, pasien dari fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama harus dirujuk ke RSUD dr H Moh. Anwar masih mengeluarkan biaya transportasi kapal yang cukup mahal.
Kepala Puskesmas (Kapus) Raas Hermanto menyatakan, biaya transportasi laut untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak bisa diklaimkan ke Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Sebab, selama ini belum ada regulasi yang mengatur. ”Jadi, untuk diklaim melalui BPJS harus ada regulasi yang mendasari,” ujarnya.
Menurut Herman, pasien yang harus dirujuk ke RSUD dr H Moh. Anwar bisa dikatakan beruntung jika bertepatan dengan jadwal pemberangkatan kapal feri dari kepulauan ke daratan. Sebab, biaya transportasi yang harus dikeluarkan hanya sekitar Rp 62 ribu untuk satu penumpang.
Namun, jika harus dirujuk dengan cepat dan tidak bersamaan dengan pemberangkatan kapal feri, harus menyewa kapal dari Pelabuhan Dungkek, Sumenep. Biaya yang harus dikeluarkan antara Rp 4–5 juta. Belum lagi ongkos pulang setelah pasien dinyatakan sembuh.
”Itu yang menjadi kendala bagi masyarakat selama ini. Saya sudah sering sampaikan saat ada pertemuan di pemerintah daerah,” sebutnya.
Kabid Layanan Kesehatan (Yankes) Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep Syaiful Anwar tidak memungkiri disparitas layanan kesehatan antara masyarakat kepulauan dan daratan. Pihaknya juga membenarkan biaya transportasi laut bagi pasien kepulauan tidak dapat diklaimkan ke BPJS Kesehatan sebagai penyelenggara program JKN. ”Kami sedang mengupayakan agar bisa diklaim melalui BPJS,” klaimnya.
Regulasi tentang biaya transportasi laut untuk pasien kepulauan sedang dibahas. Yakni, melalui rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pajak dan retribusi. Namun, raperda itu belum diatur hingga saat ini. ”Kalau raperda sebelumnya belum diatur. Kami mengusulkan agar diatur dalam raperda yang baru. Sekarang masih dalam pembahasan,” tuturnya.
Syaiful memprediksi, raperda tentang pajak dan retribusi sudah diterapkan awal 2024. Namun, pihaknya belum dapat memastikan apakah biaya transportasi laut bagi pasien kepulauan dimasukkan atau tidak dalam raperda itu. Namun, instansinya telah mengusulkan agar hal itu diatur dan terprogram melalui BPJS. ”Kami masih menunggu sampai perda itu disahkan,” paparnya.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami’oeddin menyampaikan, raperda pajak dan retribusi sudah tuntas dibahas. Sekarang masih dievaluasi gubernur. Pihaknya yakin dalam waktu dekat hasil evaluasinya akan turun.
”Kami sudah mencantumkan (biaya transportasi laut bagi pasien kepulauan). Tinggal melihat evaluasi dari provinsi,” katanya. (bus/jup)
Editor : Berta SL Danafia