SUMENEP, RadarMadura.id – Penarikan retribusi parkir tanpa karcis berpotensi merugikan pemkab. Sebab, hal tersebut mengurangi setoran terhadap pendapatan asli daerah (PAD). Di Sumenep, penarikan retribusi tanpa karcis banyak ditemukan di sejumlah ruas jalan protokol. Tepatnya, di wilayah pertokoan dan aneka jajanan.
Masyarakat dapat melihat dan mengalami sendiri aksi juru parkir (jukir) yang menarik uang parkir tanpa karcis. Salah satunya di Jalan Diponegoro, Bangselok, hingga Jalan Panglima Sudirman, Pajagalan.
”Kok bisa ya, jukir mengenakan rompi bertulis dishub memungut retribusi tanpa memberikan karcis? Lalu, uang parkirnya disetor ke mana?” tanya Ma’mun Hadi, warga yang ditemui koran ini di salah satu toko waralaba di Jalan Diponegoro, Sabtu (9/9) malam.
Berdasar pantauan koran ini, di Jalan Dipenogoro memang banyak sekali kendaraan dengan nopol luar Sumenep. Misalnya, kendaraan dengan nopol L, nopol B, nopol A, dan nopol AG. Namun, yang mendominasi kendaraan bernopol M. (via/yan)
Editor : Ina Herdiyana