Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Mr Ball Diduga Kuat Jual Miras, Warga Desak TP3 Segera Cabut Izin Usaha

Dafir. • Sabtu, 2 September 2023 | 01:16 WIB
Pengendara melintas di depan gerbang Mr Ball, Jalan Arya Wiraraja, Sumenep, Kamis (31/8).
Pengendara melintas di depan gerbang Mr Ball, Jalan Arya Wiraraja, Sumenep, Kamis (31/8).

SUMENEP, RadarMadura.id – Keberadaan Mr Ball di Jalan Arya Wiraraja menuai banyak sorotan. Pemicunya, tempat usaha tersebut meresahkan warga sekitar lantaran diduga menjual minum-minuman keras (miras). Warga setempat mendesak pemkab mencabut izin usaha tersebut.

Ach. Supyadi selaku kuasa hukum warga Desa Gunggung dan Gedungan, Kecamatan Batuan, menyatakan, keberadaan Mr Ball sangat meresahkan masyarakat. Karena itu, pemkab harus bertindak tegas untuk mencabut izin usaha itu.

Menurut Supyadi, kegiatan usaha di Mr Ball tidak sesuai dengan peruntukan izin yang dikeluarkan pemerintah. Diketahui, peruntukan izin usaha Mr Ball merupakan rumah makan dan tempat olahraga biliar.

”Sedangkan faktanya, ada dugaan menjual miras di sana,” ungkapnya.

Supyadi mengatakan, dugaan menjual miras didasarkan pada bukti yang kuat. Salah satunya berupa nota pembayaran sekaligus beberapa botol miras yang didapatkan langsung dari Mr Ball. ”Buktinya sudah kuat. Hanya, pemerintah belum bertindak tegas,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, temuan lain di Mr Ball masih buka hingga pukul 02.00. Kuat dugaan, pada jam-jam tersebut menyalakan musik dengan sound system yang sangat nyaring.

”Sehingga masyarakat di sekitar Mr Ball terganggu karena tengah malam ini adalah waktu tidur,” katanya.

Supyadi menyampaikan, atas keresahan warga sekitar, pihaknya sudah melapor penegak perda. Dalam hal ini, satuan polisi pamong praja (satpol PP). Bahkan, kabarnya beberapa kali sudah dilakukan teguran.

Atas teguran satpol PP, pemilik Mr Ball juga diminta membuat surat pernyataan (SP). SP itu telah ditandatangani pemilik Mr Ball sebanyak tiga kali. ”Polemik ini sudah berlangsung lama. Sampai sekarang, sudah berjalan dua tahun. Namun, pemerintah belum bertindak tegas,” ucapnya.

Dia mengatakan, berhubung belum ada tindakan tegas, saat ini warga Desa Gunggung dan Gedungan yang berada di sekitar Mr Ball tentu akan terus mendesak sikap tegas pemerintah. Pemerintah harus menutup usaha Mr Ball dengan cara pencabutan izin usaha.

”Saat kami mendesak satpol PP, mereka melempar kasus ini kepada TP3 (tim terpadu pengawasan, penertiban, dan perizinan),” katanya.

Dengan begitu, pihaknya bersama warga langsung menemui Ketua TP3 Sumenep Moh. Ramli pada Senin (28/8). Mantan kepala DPMD Sumenep itu meminta waktu tiga hari untuk melakukan rapat bersama semua anggota.

”Hari ini (Kamis, [31/8]) kami kembali menemui Pak Ramli untuk menagih janji,” terangnya.

Hanya, terang dia, pihaknya bersama warga belum mendapat jawaban yang jelas atas desakan yang dilakukan selama ini. TP3 hanya berjanji melakukan imbauan kepada pemilik Mr Ball. Bahkan, imbauan tersebut belum diketahui kapan dilakukan.

”Kata Pak Ramli, waktu pelaksanaannya rahasia. Jadi, tidak bisa kami ketahui,” tuturnya.

Supyadi menyatakan, jika dalam pekan ini tidak ada tindakan tegas, pihaknya bersama warga berencana melakukan unjuk rasa di depan Mr Ball. Tujuannya, agar dapat perhatian dari pemerintah.

”Unjuk rasa itu sebagai bentuk reaksi dari polemik yang terjadi selama ini,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Tim TP3 Sumenep Moh. Ramli mengeklaim bahwa pemkab sudah melakukan langkah tegas. Yakni, menegur serta meminta pemilik usaha tersebut untuk membuat SP1, SP2, hingga SP3. ”Selanjutnya, kami akan memberikan peringatan atau imbauan,” katanya dengan enteng.

Ramli mengatakan, manakala setelah diberi peringatan ternyata masih melakukan pelanggaran yang sama, pemerintah akan melakukan pencabutan izin sementara. Selanjutnya, ketika izin usaha sudah dibuka lagi, pemantauan dan pengawasan akan terus dilakukan.

”Kalau melanggar lagi, baru akan dilakukan pencabutan izin secara permanen. Tapi, untuk sekarang langkah tegas kami lebih pada pembinaan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, pemilik Mr. Ball Robin Budiyanto memilih irit bicara. Dia mengklaim, bahwa polemik yang menyeret tempat usahanya sudah tuntas. Bahkan, koordinasi dan komunikasi secara persuasif dengan semua pihak sudah dilakukan.

"Jadi, masalahnya sudah selesai. Tidak ada yang perlu diperpanjang," singkatnya. (bus/daf)

Editor : Dafir.
#izin usaha #pemkab sumenep #miras #Mr Ball #satpol pp