Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Terdakwa Kasus Pencabulan di Masalembu Dituntut 15 Tahun Penjara

Ina Herdiyana • Rabu, 30 Agustus 2023 | 16:59 WIB
PROSES HUKUM: JPU Kejari Sumenep membacakan tuntutan kasus perlindungan anak di hadapan hakim pengadilan negeri, Selasa (29/8). (NADIANTO UNTUK JPRM)
PROSES HUKUM: JPU Kejari Sumenep membacakan tuntutan kasus perlindungan anak di hadapan hakim pengadilan negeri, Selasa (29/8). (NADIANTO UNTUK JPRM)

SUMENEP, RadarMadura.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep membacakan tuntutan dalam perkara perlindungan anak di Masalembu, Selasa (29/8). Achmad Noer selaku terdakwa dituntut 15 tahun kurungan penjara dan denda Rp 50 juta.  Termasuk membayar restitusi sebesar Rp 13 juta.

JPU Kejari Sumenep Surya Rizal Hertady mengatakan, persidangan terhadap terdakwa berjalan lancar. Perkara dengan nomor 72/Pid.Sus/2023/PN SMP itu memasuki tahap pembacaan tuntutan.

”Tuntutannya sudah kami sampaikan ke majelis hakim. Kami tuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 50 juta dengan subsider 6 bulan,” katanya.

Surya mengaku, tuntutan yang dibacakannya itu belum tentu dikabulkan oleh hakim. Sebab, masih akan dilakukan pembelaan oleh pihak terdakwa. Setelah itu, akan diputuskan oleh hakim.

Dia mengaku, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI mengajukan tuntutan restitusi Rp 13 juta. Usulan tersebut sudah disetujui oleh majelis hakim. Dengan demikian, terdakwa harus membayar ganti rugi kepada korban seperti yang dicantumkan.

”Restitusinya dikabulkan. Kalau tidak dibayar akan diganti dengan kurungan 6 bulan penjara,” terang Surya.

Di tempat terpisah, Humas PN Sumenep Arief menyampaikan, agenda pembacaan tuntutan kasus tersebut sudah selesai. Persidangan akan berlanjut. ”Selanjutnya, akan digelar sidang pembelaan. Kami jadwalkan besok (hari ini, Red),” ucapnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum korban Nadianto menilai, tuntutan yang diajukan JPU sudah tepat. Sebab, terdakwa merupakan paman korban yang mestinya memberikan perlindungan. Dia berharap, majelis hakim memberikan putusan maksimal.

”Kalau perlu tambah 20 tahun maksimal dan tidak ada penurunan pidana penjara di bawah tuntutan jaksa,” katanya.

Pengacara dari kantor LBH Achmad Madani itu menambahkan, jika melihat fakta persidangan, tidak ada alasan yang meringankan terdakwa. Semua perbuatannya diakui dan dibenarkan. ”Pelakunya itu keluarga korban. Maka, layak hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” tukas Nadianto. (iqb/pen)

 

 

Editor : Ina Herdiyana
#sidang #jpu #kejari sumenep #persidangan #korps adhyaksa #radar madura #kejaksaan negeri