Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan Sumenep Mohammad Jakfar mengatakan, pengoperasian dermaga tinggal menghitung hari. Sebab, pemerintah sudah selesai menandatangani kontrak dengan PT Garam.
”Pemerintah sudah mencapai kesepakatan dengan pihak PT Garam selaku pemilik lahan,” terang Jakfar kepada JPRM kemarin (7/5).
Jakfar menyebutkan, kontrak sewa lahan dermaga baru itu senilai Rp 25.000 per meter. Pemerintah akan membayar melalui perubahan anggaran keuangan (PAK). ”Ini sudah kami tanda tangani,” katanya.
Pembangunan dermaga sebelumnya menuai penolakan, terutama dari pihak pemilik tongkang. Sebab, membangun dermaga baru dinilai bukan solusi. Pemerintah semestinya mengatur jadwal operasi kapal tongkang.
Sementara itu, Humas PT Garam Miftahul Arifin mengatakan, saat ini kontrak masih di-review. Karena itu, dermaga belum dioperasikan. ”Tidak ada masalah, kami hanya me-review ulang kontrak sewa lahannya saja,” katanya.
Dia menyarankan, sebelum dermaga itu dioperasikan, pemerintah menyosialisasikan kepada masyarakat. Terutama kepada pemilik tongkang dan perahu kecil. ”Tujuannya, agar tidak terjadi hal-hal yang tak diinginkan,” tandasnya. (di/yan) Editor : Abdul Basri