Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Hendak Pesta Sabu, Pemuda 19 Tahun Ditangkap

Abdul Basri • Sabtu, 15 Juli 2017 | 00:44 WIB
Photo
Photo

SUMENEP – Satnarkoba polres dan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BBNK) Sumenep gencar melakukan operasi. Namun, kasus penyalahgunaan narkoba di ujung timur Madura tersebut tidak kunjung habis. Korps Bhayangkara kembali mengamankan warga yang diduga terlibat dalam perkara itu.


Tersangkanya ialah Jasuli bin Sudahnan, warga Dusun Bakong, Desa Lapataman, Kecamatan Dungkek. Pemuda 19 tahun itu diringkus karena kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu (SS) seberat 0,30 gram. Dia ditangkap saat akan berpesta sabu di sebuah gubuk di Desa Bungin-Bungin, kecamatan setempat, Kamis (13/7).


Sehari sebelumnya, Rabu (12/7) juga terjadi kasus serupa. Polres Sumenep menangkap Bustami di Dusun Lojikantang, Desa Kalianget Barat, Kecamatan Kalianget. Pria 49 tahun itu kedapatan menyimpan narkoba jenis SS di rumah kontrakan milik Andi, desa setempat. Saat kejadian, Andi sedang mudik ke rumahnya di Kediri.


Kasubbaghumas Polres Sumenep AKP Suwardi menuturkan, penangkapan Jasuli terjadi sekitar pukul 16.30. Menurut dia, penggerebekan tersebut bermula dari laporan warga. Pelapor mengaku sering melihat tersangka mengonsumsi SS. Untuk memastikan laporan itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan.


Suwardi menjelaskan, Jasuli diduga hendak berpesta SS. Namun, saat penagkapan yang bersangkutan masih sendirian. ”Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Akhirnya, kami lakukan penggerebekan,” ungkap mantan Kapolsek Kalianget tersebut.


Sebenarnya, kata dia, ketika ditangkap, tersangka belum sempat mengonsumsi kristal putih yang dibawanya. Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa satu kantong plastik klip kecil berisi SS seberat 0,3 gram.


Polisi juga menyita satu unit HP Exstream, dua buah korek api gas, sebuah gunting kecil, satu bungkus plastik transparan berisi delapan buah sedotan, dan sebuah botol plastik bekas air mineral. ”Saat ini tersangka bersama barang bukti masih kami amankan di Mapolres Sumenep guna penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.


Atas perbuatannya, tersangka diancam pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 ayat 1, UU 35/2009 tentang Narkotika. Selain itu, dia mendapat ancaman hukuman empat tahun penjara.

Editor : Abdul Basri
#narkoba #polres sumenep