SUMENEP, RadarMadura.id– Kasus dugaan pencabulan terhadap balita berusia 4 tahun di Kecamatan Ganding menyita perhatian publik.
Karena itu, sejumlah pihak mengawal kasus tersebut untuk memberikan perlindungan kepada korban.
Korban diketahui berinisial F, warga Kecamatan Ganding, Sumenep. Sedangkan pelaku diketahui masih pelajar berinisial MH, 14.
Ayah korban melaporkan kasus ini ke Polres Sumenep pada Minggu (10/1). Laporan ini teregister dengan nomor: LP/B/11/2026/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur.
Informasi yang dihimpun koran ini, peristiwa pencabulan terjadi pada Rabu (24/12/2025) sekitar pukul 15.00.
Lokasinya di rumah pelaku MH. Selama ini korban tinggal bersama neneknya. Sebab, kedua orang tua korban merantau ke Jakarta.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Sumenep Nurul Sugiyati mengatakan, kasus tersebut sedang bergulir di Polres Sumenep
. Sejumlah organisasi perempuan dan anak ikut mengawal penanganan kasus ini dan mendampingi pihak korban.
”Pendampingannya sudah dimulai sejak pelaporan hingga proses visum. Yang mendampingi ada Woman Center, KPI, Fatayat, LPA, katanya.
Nurul menyampaikan, saat divisum oleh dokter, terdapat perbuatan asusila pada korban. Perkara ini mendapat atensi dari sejumlah pihak.
Tujuannya, untuk memastikan hak, keselamatan, serta pemulihan psikologis korban terpenuhi. Termasuk mendapatkan perhatian dari polisi.
”Hasil visum secara resmi biasanya disampaikan ke penyidik. (Hasil visum) dari dokter ada perbuatan asusila, ucapnya.
Terpisah, Kasatreskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdyanto menyatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detail perkembangan kasus tersebut.
Yang pasti penyidik terus bekerja untuk mendalaminya. ”Penyidik masih bekerja. Nanti perkembangannya akan disampaikan, tukasnya. (iqb/bil)
Editor : Amin Basiri