Oleh: SYARIFUDDIN
Mahasiswa Pascasarjana KPI UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
RadarMadura.id – Ruang maya Indonesia beberapa bulan terakhir mengalami dinamika yang sangat luar biasa. Tindakan-tindakan immoral sering kali viral di media sosial dan media massa. Dimulai dari kasus Gus Miftah, yang diklaim melakukan ”ujaran kebencian” terhadap penjual es teh dengan ucapan ”goblok”. Kemudian, disusul oleh kasus Gus Fuad Plered, yang mengucapkan ujaran kebencian terhadap Habib Idrus bin Salim Al-Jufri atau yang dikenal Guru Tua asal Sulawesi Tengah pada Maret 2025. Dua kasus ini menuai gelombang kritik di media sosial. Menciptakan kontroversi yang sangat tinggi antarmasyarakat, utamanya karena yang melakukan adalah seorang tokoh agama.
Sebagai negara yang demokratis, Indonesia menjunjung tinggi kebebasan berpendapat; menyampaikan aspirasi, usul, bahkan mengkritik secara langsung atau tidak langsung. Menyampaikan pendapat di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh UUD 1945 dan diatur lebih lanjut dalam UU 9/1998.
Kasus yang dilakukan oleh Gus Fuad masuk dalam senter hukum Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Nomor 19 Tahun 2016 dalam pasal 28 ayat (2) dari revisi UU 9/1998. Caci maki, ejekan, dan kata-kata tidak pantas yang menyerang kehormatan seseorang masuk dalam ketegori terlarang dan dapat diproses hukum. Ujaran ”monyet” yang ditujukan terhadap Guru Tua oleh Fuad Plered menjadi bagian dari ucapan terlarang yang diatur dalam UU ITE.
Berpendapat dan Bermedia yang Baik
Menyampaikan argumen dan kritik yang baik selalu berdasarkan pada nilai-nilai etika dan moral. Segala sesuatu yang bertentang dengan nilai-nilai sosial dan kemanusiaan akan menjadi sasaran dan perhatian UU suatu negara. Berkata-kata yang baik, bersikap yang benar, adalah sesuatu yang harus dilakukan, baik dalam bermasyarakat maupun bermedia. ”Jari kita adalah nasib kita”.
Lalu bagaimana masa depan umat Islam Indonesia di balik perpecahan antar pemuka agama?
Dalam kacamata Islam, menyampaikan pendapat dan menyampaikan kritik di muka umum menjadi bagian penting yang sangat diperhatikan. Islam tidak membeda-bedakan ras, suku, etnis, bahkan agama, etika berbicara, dan bertindak selalu disandarkan pada akhlakul karimah (perilaku yang terpuji) yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad SAW. Norma kesopanan selalu menjadi barometer dan inti pokok dalam menilai perilaku seseorang. Rasulullah SAW bersabda: ”Siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata yang baik atau lebih baik diam.” (HR. Imam Bukhari).
Dengan adanya kasus ujaran kebencian yang dilakukan Fuad Plered, umat Islam Indonesia harus tetap menahan diri. Sesama warga muslim tidak boleh terprovokasi yang akan mengakibatkan terjadinya perpecahan di internal muslim Indonesia. Islam sangat melarang terjadinya perpecahan dan permusuhan di muka bumi, baik permusuhan atarsuku, antaragama, lebih-lebih permusuhan seagama.
Hal itu ditegaskan dalam khotbah Nabi Muhammad yang riwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim: ”Orang-orang mu’min itu bersaudara. Karena itu, damaikanlah kedua saudaramu (yang bertikai) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu dirahmati.” Tidak hanya di dalam hadis, dalam Al-Qur’an pun disampaikan dengan tegas tentang pentingnya menjaga keharmonisan dan perdamian antar sesama manusia: ”Dan janganlah kamu menjadi seperti orang-orang yang bercerai berai dan berselisih setelah sampai kepada mereka keterangan yang jelas. Dan mereka itulah orang-orang yang mendapatkan azab yang berat.” (QS. Ali imran: 105).
Karena itu, semua umat Islam, khususnya di Indonesia, senantiasa menjaga keutuhan berbangsa dan beragama. Saling memberi nasihat, saling memberi perhatian terhadap masalah agama, dan tidak terprovokasi agar tidak terjadi perpecahan dan permusuhan antar sesama umat Islam. (*)
Editor : Achmad Andrian F