oleh NADIA YASMIN DINI
MEDIA sosial menjadi salah satu sarana yang dapat memudahkan kita dalam berinteraksi secara virtual dengan siapa saja, tanpa harus terbatas oleh jarak, ruang, dan waktu.
Namun mirisnya, yang masih menjadi permasalahan hingga saat ini ialah kurangnya kesadaran masyarakat tentang pentingnya etika dalam bermedia sosial. Atau yang biasa disebut dengan cyber ethics.
Cyber ethics sendiri berasal dari dua kata, yakni cyber dan ethics. Cyber dapat diartikan sebagai internet.
Sementara ethics dapat diartikan sebagai etika atau norma-norma. Sehingga, secara gamblang cyber ethics dapat diartikan sebagai etika atau norma-norma yang harus ada ketika kita menggunakan media sosial atau internet.
Karena faktanya, etika tidak hanya dibutuhkan dalam dunia nyata. Tetapi, ketika kita bermain media sosial pun, kita juga harus memiliki sebuah etika.
Terutama pada setiap ketikan atau tulisan yang akan kita unggah di media sosial. Karena pada kenyataannya, masih banyak ditemukan komentar-komentar jahat yang tersebar di berbagai platform media sosial, terutama pada platform TikTok dan Instagram.
Semua orang bisa saja menjadi sasaran dari komentar-komentar atau yang lebih pantas disebut sebagai ujaran kebencian tersebut. Hanya, yang paling sering menjadi sasaran ujaran kebencian ialah seorang public figure.
Ujaran kebencian dapat diartikan sebagai sebuah perkataan atau tulisan yang bersifat merendahkan.
Bentuk-bentuk ujaran kebencian sendiri, seperti provokasi, hasutan ataupun hinaan kepada individu atau kelompok yang lain dalam hal berbagai aspek, seperti ras, warna kulit, etnik, gender, cacat, orientasi seksual, warga negara, agama, dan lain-lain.
Sementara public figure sendiri dapat diartikan sebagai seorang tokoh masyarakat yang menjadi pusat perhatian orang banyak dan sudah dikenal oleh masyarakat luas, baik dari segi penampilan fisiknya dan juga prestasi-prestasi yang pernah diraihnya.
Namun, public figure bukan hanya selebritis dari dunia hiburan, tapi juga orang-orang yang mendapat sorotan dari masyarakat dan juga orang-orang yang banyak dikenal masyarakat, seperti tokoh-tokoh dari dunia politik, olahraga, hukum, dan lain-lain.
Intinya, selebriti atau public figure merupakan seseorang yang kehidupannya akan selalu menjadi konsumsi publik.
Hampir seluruh public figure pasti pernah menjadi sasaran ujaran kebencian. Alasannya, sudah jelas karena public figure dikenal oleh banyak orang, sehingga apa pun yang mereka bagikan di media sosial menjadi sorotan banyak media dan masyarakat.
Namun, perlu ditegaskan lagi bahwa siapa pun bisa saja menjadi sasaran ujaran kebencian di media sosial. Baik dari kalangan public figure maupun orang awam.
Permasalahan ini tidak bisa kita anggap sepele. Karena faktanya, ujaran kebencian dapat berdampak pada kondisi mental korban.
Ujaran kebencian dapat menyebabkan terganggunya kesehatan mental dan fisik seseorang, seperti meningkatkan stres hingga depresi, menyebabkan munculnya penyakit kronis seperti obesitas, penyakit jantung, serta diabetes dan kanker (Gordon, 2017).
Bahkan, depresi berat dapat memicu terjadinya keinginan untuk bunuh diri.
Sudah banyak contoh public figure, baik dari luar maupun dalam negeri yang memilih untuk mengakhiri hidupnya sendiri lantaran tak kuat dengan ujaran kebencian yang ia dapatkan.
Mengaca saja pada kasus Sulli, seorang idol Korea Selatan yang bunuh diri akibat ujaran kebencian.
Dari sini kita bisa menilai betapa pentingnya etika dalam bermedia sosial. Namun sayangnya, masyarakat masih bersikap acuh tak acuh terhadap hal tersebut.
Karena buktinya, sampai sekarang masih banyak ujaran-ujaran kebencian yang tersebar luas di kolom komentar media sosial.
Maka tak heran jika dalam laporan berjudul Digital Civility Index (DCI), Indonesia berada di urutan ke-29 dari 32 negara yang disurvei untuk tingkat kesopanan, sekaligus menjadi yang terendah di Asia Tenggara.
Tak hanya itu, skor kesopanan daring di Indonesia sendiri juga naik delapan poin, dari 67 pada 2019 menjadi 76 pada 2020.
Tiga faktor utama yang memengaruhi risiko kesopanan netizen di Indonesia. Paling tinggi adalah hoaks dan penipuan yang naik 13 poin ke angka 47 persen.
Kemudian, faktor ujaran kebencian yang naik 5 poin menjadi 27 persen. Dan, ketiga adalah diskriminasi sebesar 13 persen.
Untungnya saja, ada undang-undang yang dibuat khusus untuk mengatasi masalah ini. Menurut UU Nomor 19 Tahun 2016 sebagai Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), ada lima pasal yang mengatur etika bermedia sosial, mulai pasal 27 sampai 30.
Baik menyangkut konten yang tidak selayaknya diunggah maupun penyebaran hoaks dan ujaran-ujaran kebencian, termasuk juga mengambil data orang lain tanpa izin.
Salah satu cara yang dapat digunakan untuk menghindari masalah tentang cyber ethics adalah dengan penggunaaan bahasa yang baik.
Dalam beraktivitas di media sosial, hendaknya selalu menggunakan bahasa yang baik dan benar sehingga tidak menimbulkan risiko kesalahpahaman yang tinggi.
Alangkah baiknya apabila sedang melakukan komunikasi pada jaringan internet menggunakan bahasa yang sopan dan layak, serta menghindari penggunaan kata atau frasa multitafsir. (*)
*)Mahasiswi Universitas Airlangga
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti