Oleh YUSUF*
GURU merupakan profesi yang sedang diminati pada sepuluh tahun terakhir. Hal ini disebabkan profesi ini memberikan harapan yang menggiurkan dengan adanya tunjangan profesi guru (TPG). Apakah adanya TPG ini berjalan linier dengan peningkatan kualitas pendidikan?
Siapa pun yang menetapkan dirinya menjadi guru harus siap dan berani dengan segala tanggung jawab yang melekat pada profesi guru ini. Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang memilih profesi ini justru tidak memahami tugas dan tanggung jawabnya. Berdasarkan wawancara penulis dengan beberapa guru secara acak di Kabupaten Sampang, sebagian besar mereka tidak paham, bahkan tidak tahu, apa saja kompetensi yang harus dikuasai guru. Hal ini sungguh miris, karena bagaimana mereka menjalankan tugas dan tanggung jawabnya jika kompetensi yang harus dikuasai saja tidak paham. Padahal empat kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh guru sudah diamanatkan UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen yang menyatakan bahwa guru harus memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian. Pengemban profesi guru harus mampu menguasai keempat kompetensi ini sebagai modal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kesalahan tersebut hemat penulis karena rendahnya literasi guru. Terutama pada hal-hal yang melekat pada profesinya. Masih banyak guru yang enggan mengikuti kegiatan-kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dirinya. Hal ini terlihat pada rendahnya antusiasme guru dalam mengikuti kegiatan-kegiatan diklat, workshop, MGMP, KKG, dan kegiatan profesi lainnya, bahkan pemanfaatan aplikasi PMM yang telah disediakan oleh Kemendikbudristek secara gratis pun masih rendah.
Perbaikan terhadap kesalahan-kesalahan ini harus berasal dari guru itu sendiri. Siapa pun yang telah menetapkan dirinya untuk memilih profesi ini harus memiliki prinsip ”kurang ajar” dalam artian harus merasa selalu butuh belajar, haus untuk belajar, tidak pernah puas terhadap ilmu pengetahuan dan segala informasi yang dapat mengembangkan dirinya sebagai guru. Jika hal ini dapat dipahami oleh semua guru, maka cita-cita pendidikan pasti akan mudah tercapai. Tidak ada alasan yang menghalangi guru untuk mengembangkan kompetensinya. Pada era digital seperti sekarang kebutuhan untuk meningkatkan kompetensi dari berbagai profesi sangatlah mudah, berbagai platform dapat diakses dengan mudah dan gratis, tinggal bagaimana mereka memanfaatkan hal tersebut.
Prinsip ”kurang ajar” ini juga selaras dengan cita-cita UU 20/2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan belajar sepanjang hayat, tentu saja bukan sekadar aturan tertulis, tetapi juga harus mampu memaknai dan menerapkannya. Menurut konsep pendidikan sepanjang hayat, kegiatan-kegiatan pendidikan dianggap sebagai suatu kegiatan keseluruhan. Seluruh sektor pendidikan merupakan suatu sistem yang terpadu. Guru pada era sekarang tentu memiliki kebutuhan yang berbeda dengan era-era sebelumnya. Karena kebutuhan peserta didik pada setiap era juga berbeda, maka menjadi guru harus berani mengembangkan diri mengikuti eranya. Sekarang di era digital, guru harus berani belajar segala sesuatu yang berkaitan dengan kompetensi dirinya secara digital.
Jika semua masyarakat yang memilih profesi sebagai guru ini memiliki kesadaran dan menjadikannya prinsip ”kurang ajar” sebagai pedoman dasar dalam menjalankan profesinya, maka kekurangan-kekurangan dalam dunia pendidikan dapat diminimalisasi. (*)
*)Kepala SDN Dulang 4 Torjun
Baca artikel dan berita menarik dari RadarMadura.id lainnya di Google News
Editor : Hera Marylia Damayanti