Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Catin Bakal Dites Urine, Kemenag Tunggu Petunjuk Teknis

Abdul Basri • Selasa, 16 Juli 2019 | 05:03 WIB
Catin Bakal Dites Urine, Kemenag Tunggu Petunjuk Teknis
Catin Bakal Dites Urine, Kemenag Tunggu Petunjuk Teknis

SAMPANG – Persyaratan untuk calon pengantin (catin) tampaknya akan lebih ketat. Pasalnya, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur bakal mewajibkan catin melakukan tes urine sebelum melangsungkan pernikahan.


Kepala Kemenag Sampang Pardi mengatakan, penerapan tes urine bagi catin dalam tahap perencanaan. Aturan tersebut dinilai memiliki dampak positif bagi masa depan generasi yang akan datang. Hal itu diyakini dapat mengurangi penyalahgunaan narkoba.


”Aturan ini merupakan lompatan yang bagus jika diterapkan. Ini juga berfungsi sebagai upaya mengantisipasi penggunaan narkoba di kalangan remaja. Utamanya, pasangan yang akan melakukan pernikahan,” katanya kemarin (14/7).


Bahaya penyalahgunaan narkoba tidak pandang bulu. Dampaknya sangat berpengaruh terhadap kehidupan masyarakat. Aturan tersebut menjadi perantara untuk menekan peredaran barang haram tersebut di Jatim.


”Bahaya penyalahgunaan narkoba sangat berpengaruh terhadap kehidupan remaja. Kami tidak ingin kebiasaan buruk itu merusak kehidupan rumah tangga. Tes urine sebelum menikah juga sebagai salah satu langkah untuk menekan peredaran narkoba,” ujarnya.


Sementara ini aturan tersebut belum terformulasi dalam aturan tertulis yang berkekuatan hukum tetap. Namun, Pardi menyebutkan, rencana tersebut sudah dibahas bersama BNNP Jatim melalui Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan relawan narkoba.


Tentu, dalam pelaksanaannya diperlukan petunjuk dan teknis (juknis). Dengan begitu, pelaksanaan dan target bisa tercapai dengan baik. Di samping itu, juknis tersebut bisa menepis praduga yang salah di kalangan masyarakat.


”Karena bisa juga ada yang beranggapan bahwa aturan itu menghambat proses pernikahan. Makanya, perlu juknis agar realisasinya tepat sasaran. Kami masih menunggu dari provinsi,” ungkapnya. (bil)

Editor : Abdul Basri
#pemprov jatim