Satu ABH Kasus Dugaan Rudapaksa Pelajar Menerima, Sisanya Banding

Hera Marylia • Dipublikasikan Jumat, 16 Oktober 2026 | 07:51 WIB
DIPERIKSA: Salah satu ABH saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang beberapa waktu lalu.
DIPERIKSA: Salah satu ABH saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Sampang beberapa waktu lalu.

SAMPANG, RadarMadura.id – Sidang dengan agenda pembacaan putusan kasus dugaan rudapaksa pelajar berinisial MJ, 13, warga Kecamatan Camplong, telah selesai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sampang. 

Dalam kasus tersebut, vonis yang dibacakan hakim terhadap tiga anak berhadapan dengan hukum (ABH) berbeda.

Kasipidum Kejari Sampang Tunjung Sughandiko mengatakan, perkara yang membelit tiga ABH tersebut di-splisting menjadi dua berkas.

Satu bekas terdiri dari satu ABH, dan satu berkas lainnya untuk dua ABH. ”Sidang dengan agenda pembacaan putusan dilakukan pada Senin (12/10),” ucapnya.

Tunjung mengatakan, pihaknya tidak bisa memerinci identitas ABH karena mereka anak di bawah umur.

”Putusan untuk satu berkas pertama yang melibatkan satu ABH adalah pidana penjara 2 tahun 8 bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar,” katanya.

Selanjutnya, vonis untuk satu berkas lainnya yang melibatkan dua ABH berbeda.

Perinciannya, satu ABH divonis pidana penjara 1 tahun 4 bulan di LPKA Kelas I Blitar dan satu ABH lainnya menjalani pendidikan di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Sampang selama satu tahun karena masih berusia 13 tahun.

Tunjung menjelaskan, satu ABH yang divonis satu tahun pendidikan di salah satu pesantren sudah menerima putusan tersebut.

Sementara untuk dua ABH lainnya belum berkekuatan hukum tetap.

”Sebab, melakukan upaya banding. Kami juga mengajukan banding ke pengadilan tinggi (PT),” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, MJ, 13, warga Kecamatan Camplong menjadi korban rudapaksa.

Perbuatan amoral tersebut diduga dilakukan oleh ABH berinisial MR, F, dan RP. Setelah dilaporkan ke Satreskrim Polres Sampang, ketiga ABH lalu diamankan polisi. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia
anak berhadapan dengan hukum (ABH) pelajar Rudapaksa