Hari Santri dan Paradoks Pengakuan: Antara Simbolisme dan Realitas Pesantren

Oleh Moh. Riski Kohar*
SETIAP 22 Oktober, pesantren memperoleh panggung penghormatan. Santri mengenakan sarung, mengibarkan bendera, mengikuti apel, dan merayakan identitasnya dengan penuh kebanggaan. Di berbagai tempat, Hari Santri menjadi momentum untuk mengenang perjuangan ulama dan santri dalam mempertahankan kemerdekaan. Namun, di balik kemeriahan itu, ada pertanyaan yang layak diajukan, setelah Hari Santri berlalu, apa yang benar-benar berubah bagi pesantren?
Pertanyaan ini bukan untuk mengurangi makna Hari Santri. Sebaliknya, ia merupakan cara untuk menjaga agar penghormatan tidak berhenti sebagai simbol. Sebab, menghormati santri tidak cukup dengan memberikan panggung sehari dalam setahun. Penghormatan yang lebih bermakna adalah memastikan pesantren memiliki kesempatan yang lebih baik untuk mendidik generasi, mengembangkan ilmu, dan berkontribusi bagi masyarakat.
Hari Santri ditetapkan melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015. Penetapan tersebut mengingatkan bangsa pada peran ulama dan santri dalam perjuangan kemerdekaan sekaligus mengajak generasi berikutnya melanjutkan kontribusi bagi Indonesia. Artinya, semangat Hari Santri sejak awal tidak hanya berkaitan dengan mengenang masa lalu, tetapi juga dengan tanggung jawab membangun masa depan.
Baca Juga: Ombudsman RI Kunjungi Area Pelayanan, Imigrasi Pamekasan Perkuat Komitmen Pelayanan Publik
Jangan Berhenti pada Pengakuan
Pesantren bukan sekadar tempat belajar agama. Ia merupakan ruang pembentukan karakter, pewarisan tradisi keilmuan, pendidikan akhlak, dan pemberdayaan masyarakat. Di dalamnya, santri belajar bukan hanya memahami teks, melainkan juga menghormati guru, hidup bersama dalam keterbatasan, serta membangun kedisiplinan melalui keseharian.
Besarnya peran tersebut telah memperoleh pengakuan melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini menegaskan fungsi pesantren dalam pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat. Negara juga memiliki landasan hukum untuk memberikan fasilitasi bagi pengembangan pesantren.
Akan tetapi, pengakuan hukum perlu terus diterjemahkan menjadi manfaat yang nyata. Sebab, pengakuan dan pemerataan kesempatan merupakan dua hal yang berbeda. Pesantren memiliki karakter, kapasitas, dan kebutuhan yang beragam. Ada yang telah berkembang dengan fasilitas memadai, tetapi ada pula yang masih perlu memperkuat sarana pembelajaran, kapasitas pendidik, akses teknologi, dan tata kelola kelembagaan.
Karena itu, persoalan pesantren tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan seragam. Dukungan yang dibutuhkan bukan sekadar bantuan sesaat menjelang peringatan tertentu, melainkan kebijakan berkelanjutan yang mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan masing-masing lembaga.
Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!




