SAMPANG, Jawa Pos Radar Madura - Usulan penambahan bahan bakar minyak (BBM) yang diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang pada triwulan keempat tidak sesuai harapan. Bahkan, bukan alokasi tambahan yang didapatkan, melainkan pengurangan kuota. Khususnya BBM jenis solar.
Analis Kebijakan Ahli Muda Bagian Perekonomian dan SDA Sampang Abdi Barri Salam mengatakan, usulan penambahan BBM diakui tidak sesuai harapan. Padahal, Pertamina sebelumnya menginformasikan telah menyetujui usulan tersebut. Setidaknya lima persen dari alokasi setiap BBM bersubsidi.
"Ternyata perkiraan kami meleset, yang seharusnya mendapat tambahan justru ada pengurangan," katanya.
Menurutnya, pengurangan dari BPH Migas tersebut berlaku pada jenis BBM Solar. Yakni 3,9 persen atau 1.290 kiloliter (Kl) dari alokasi 31.960 Kl. Sementara Pertalite mengalami kenaikan atau penambahan sebesar 0,6 persen.
"Kami memang mengajukannya 5 persen, tapi yang disetujui 0,6 persen atau tidak sampai satu persen," tambahnya.
Dijelaskan, alasan pengurangan solar tersebut belum jelas. Namun, pendistribusian dipastikan tetap akan dilakukan dengan menghabiskan sisa kuota alokasi tahun ini. "Solar mengalami pengurangan. Makanya sekarang fakta lapangan antrean solar mulai ada," ungkapnya.
Ditambahkan, untuk mengantisipasi kekurangan kebutuhan solar, pihaknya akan segera melakukan koordinasi. Sebab, sampai saat ini pemerintah pusat dan Pertamina belum memberikan petunjuk mengenai solusinya.
"Kebijakan apa yang bisa diambil lihat saja nanti, apa ada pembatasan pembelian solar atau seperti apa kami juga belum tahu. Selasa mungkin akan kami tindak lanjuti," ujarnya.
Sementara itu, Area Manager Communication, Relations, & CSR Jatimbalinus Ahad Rahedi menyampaikan, pengurangan dan penambahan alokasi BBM bersubsidi merupakan kewenangan BPH Migas. Pertamina tidak memiliki hak untuk melakukan pengurangan, kecuali untuk pendistribusian bahan bakar berdasarkan hasil persetujuan.
"Pengajuan dan persetujuan itu antara pemerintah daerah dan pusat, Pertamina melaksanakan penugasan distribusi sesuai dengan jumlah yang disetujui pemerintah pusat," tandasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Bashiri