SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan perusakan dan pengancaman yang dilaporkan Rahmad, warga Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, berbuntut panjang. Pasalnya, kuasa hukum terlapor, anggota DPRD Sampang berinisial DIA, eks Kades Jelgung AH, dan H, juga menempuh jalur hukum dengan melaporkan Rahmad atas dugaan penggelapan.
Farid selaku kuasa hukum DIA, AH, dan H mengatakan, pihaknya tidak mempersoalkan laporan Rahmad ke Polres Sampang. Sebab, hal tersebut merupakan haknya sebagai warga negara.
“Tapi, klien kami lebih dulu melaporkan Rahmad ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan terkait uang jual beli tanah sebesar Rp 470 juta,” ucapnya.
Menurutnya, awalnya Rahmad memiliki utang kepada kliennya berinisial AH. Utang tersebut berkaitan dengan jual beli tanah di wilayah Kabupaten Sampang.
“Rahmad meminta kepada salah satu kerabatnya bernama Nasir yang juga teman dekat kliennya untuk dilakukan mediasi. Sehingga, mediasi dilakukan di salah satu tempat di wilayah Kecamatan Kedungdung,” ungkapnya.
Sebelumnya, lanjut dia, Rahmad berkenan mengembalikan uang tersebut. Ternyata, saat sampai di lokasi mediasi, yang bersangkutan berubah pikiran dan tidak mau membayar utang tersebut.
Baca Juga: Disporabudpar Tak Bisa Kelola Pantai Bentar Alam, Berdalih Lahan Milik Perorangan
“Klien kami kaget dan terjadi cekcok mulut, tapi tidak ada pemukulan. Karena Rahmad dekat dengan tokonya, dia mengambil celurit mengejar klien kami ke lokasi,” katanya.
Mengetahui hal itu, kliennya kaget melihat Rahmad membawa celurit. Lalu, melakukan pembelaan menggunakan alat seadanya, seperti linggis dan kunci inggris yang ada di area lokasi tersebut.
“Akhirnya, dilerai oleh Nasir selaku pihak yang menjadi mediator,” ulasnya.
Kemudian, pihaknya melaporkan Rahmad ke Polres Sampang atas dugaan penggelapan uang sebesar Rp 470 juta. “Sampai sekarang tidak ada iktikad baik membayar hutang tersebut. Justru, sekarang klien kami dilaporkan balik dengan tuduhan yang dibuat-buat,” bebernya.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dugaan penggelapan dengan terlapor Rahmad. Penyidik Satreskrim Polres Sampang juga telah menindaklanjuti perkara tersebut. “Status perkaranya sudah naik penyidikan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Rahmad melaporkan tiga orang terkait dugaan perusakan dan pengancaman, yakni anggota DPRD Sampang berinisial DIA, eks Kades Jelgung AH, dan H. Saat ini perkara tersebut masih diusut Satreskrim Polres Sampang. (bai/yan)
Editor : Anis Billah