SAMPANG, RadarMadura.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sampang mulai menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan pemerintah desa (pemdes). Salah satu di antaranya berkaitan dengan regulasi pemilihan kepala desa (pilkades).
Ketua Bapemperda DPRD Sampang Muhammad Faruk mengatakan, pihaknya saat ini tengah menyusun rancangan peraturan daerah (raperda) penyelenggaraan pemdes. Tahapan itu dilakukan setrlah pihaknya konsultasi ke Kemenkum RI.
”Sekarang tahapannya masih dalam proses pembahasan awal raperda tersebut,” ucapnya.
Menurutnya, ada beberapa ruang lingkup substansi yang bakal disusun pada raperda tersebut. Salah satu di antaranya berkaitan dengan pilkades.
”Berkaitan dengan pilkades, nantinya juga akan diatur dalam substansi raperda ini,” bebernya.
Faruk menjelaskan, pihaknya sudah mengadakan rapat bersama dengan perancang raperda Kemenkum RI. Legislatif juga sudah menyampaikan gambaran secara umum tentang substansi muatan dalam raperda tersebut.
”Dalam menyusun raperda ini, kami tetap berpatokan pada Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2026,” ungkapnya.
Faruk menjelaskan, secara umum substansi raperda tersebut tidak hanya terfokus pada pelaksanaan pilkades. Namun, ada banyak substansi di desa yang juga bakal dimasukkan pada raperda tersebut.
”Mulai dari lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat desa, BPD, dan sebagainya. Termasuk pemilihan dan pemberhentian kepala desa (Kades),” bebernya.
Menurutnya, target dari penyusunan raperda tersebut adalah agar pelaksanaan pemdes memiliki payung hukum. ”Khusus pelaksanaan pilkades dan semacamnya, nanti akan dilakukan pembahasan lebih lanjut,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Amin Bashiri