Dua Pejabat Diajukan Diberhentikan sebagai ASN Usai Ditahan karena Tersandung Dugaan Tipikor

Anis Billah • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 19:01 WIB
TERSANGKA: Tersangka AT (kiri) didampingi kuasa hukumnya Mohammad Achmad Bahri sebelum ditahan oleh penyidik Kejari Sampang di kantor kejaksaan, Kamis (27/8). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)
TERSANGKA: Tersangka AT (kiri) didampingi kuasa hukumnya Mohammad Achmad Bahri sebelum ditahan oleh penyidik Kejari Sampang di kantor kejaksaan, Kamis (27/8). (UBAIDILLAHIR RA’IE/JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – MF, eks Kadispendik Sampang 2024, dan AT, eks Kabid SMP 2024 Dispendik Sampang berpotensi diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang bakal mengajukan pemberhentian sementara terhadap dua pejabat yang ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang tersebut.

Kepala BKPSDM Sampang Arief Lukman Hidayat mengatakan, pihaknya sudah mengetahui penahanan terhadap dua ASN di lingkungan Pemkab Sampang tersebut. Yakni, MF, eks Kadispendik Sampang 2024, dan AT, eks Kabid SMP 2024 Dispendik Sampang.

”Kami sudah mendapatkan surat penahanannya terhadap dua ASN tersebut,” ujarnya.

BKPSDM akan menindaklanjuti surat penahanan dua ASN tersebut. Yakni, dengan menyiapkan permohonan rekomendasi kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia (RI). ”Pengajuannya dilakukan melalui aplikasi i-MUT (Integrated Mutasi),” ujarnya.

Baca Juga: Metode Pengadaan Konsultan Berbeda, Dishub Pecah Perencanaan PJU, Tapi Pengawasan Dikonsolidasi

Pria yang karib disapa Yoyok itu menyampaikan, semua persyaratan pengajuan pemberhentian sudah dilengkapi. ”Saat ini pemberhentian sementara (dua ASN) masih dalam proses pengajuan pada BKN,” ucapnya.

Dia menjelaskan, permohonan rekomendasi kepada BKN tidak hanya fokus pada pemberhentian sementara. Namun, juga berkaitan dengan pemotongan separo gaji ASN yang tersandung perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tersebut.

”Poin permohonan kami pada BKN salah satunya juga yakni berkaitan dengan pemotongan gaji 50 persen terhadap ASN yang tersandung perkara tipikor ini,” terangnya.

Terkait sanksi bagi dua ASN yang terseret perkara tipikor tersebut, Yoyok belum bisa membeberkannya. Sebab, untuk memberikan sanksi, masih menunggu perkara berkekuatan hukum tetap.

”Menunggu inkrah dulu perkaranya untuk sanksi pada keduanya (dua ASN tersangka tipikor),” tandasnya. (bai/bil)

Editor : Anis Billah
mantan kepala Dispendik mantan kabid SMP korupsi diberhentikan