SAMPANG, RadarMadura.id – Kesadaran satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) di Kabupaten Sampang untuk melakukan uji laboratorium masih rendah.
Sampai saat ini, baru tujuh SPPG yang mengajukan uji laboratorium instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Kepala UPTD Laboratorium Lingkungan DLH Perkim Sampang Hendro Wibowo Prasetyo menyampaikan, uji laboratorium bagi SPPG sifatnya wajib.
Sebab, pengujian dilakukan untuk mengetahui baku mutu air berdasarkan amanah Permen LHK 68/2016 dan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup.
”Pengujian ini dilakukan untuk mengetahui kinerja IPAL baik atau tidak,” katanya Senin (24/8).
Dia menjelaskan, hal itu juga menjadi bagian dari langkah antisipasi adanya keluhan dari warga.
Yakni terkait pencemaran air limbah yang menimbulkan bau atau mencemari lingkungan.
Untuk itu, kewajiban melakukan pengujian setiap tiga bulan sekali harus diperhatikan SPPG.
”Kewajiban mereka mengolah limbah cair sesuai baku mutu SK menteri yang mesti ditaati,” terangnya.
Hendro mengungkapkan, dari sekitar 145 SPPG di Kabupaten Sampang, hanya ada tujuh dapur yang mengajukan uji laboratorium.
Sementara sisanya belum mengajukan permohonan. ”Saat ini masih proses untuk hasilnya,” ungkapnya.
Menurutnya, banyak IPAL yang dimiliki dapur tidak sesuai standar sehingga belum bisa dilakukan uji laboratorium.
”Selama ini masih banyak IPAL yang sederhana dan belum ideal,” pungkasnya. (ay/bil)
Editor : Hera Marylia