SAMPANG, RadarMadura.id – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sampang mengakui jumlah pekerja migran Indonesia (PMI) yang berangkat secara ilegal masih banyak. Buktinya hingga Juli 2026, jumlah PMI yang dideportasi mencapai puluhan orang.
Kabid Penempatan, Perluasan, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Sampang Uriantoni Triwibowo mengatakan, saat ini institusinya tengah mengupayakan menekan angka calon pekerja migran Indonesia (CPMI) nonprosedural. Termasuk mencegah adanya tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
"Selain mengabarkan lowongan pekerjaan, kami juga selalu menyosialisasikan kepada calon PMI untuk berangkat secara legal," katanya.
Tri mengungkapkan, tingginya angka PMI yang berangkat secara nonprosedural terlihat dari jumlah PMI yang dideportasi. Jumlah PMI yang dideportasi sebanyak 36 orang. Khusus Juli lalu, ada delapan orang yang dideportasi dari Malaysia.
"Data tersebut belum termasuk PMI yang dipulangkan karena meninggal," tambahnya.
Dijelaskan, untuk menekan angka PMI ilegal, institusinya terus melakukan sosialisasi ke pelosok desa. "Kami memang berencana melakukan sosialisasi ke dua desa, tetapi belum terealisasi," paparnya.
Ditambahkan, sosialisasi tersebut akan digelar dalam waktu dekat. "Saat ini kami masih sedang mempersiapkan event job fair. Mungkin nanti setelah job fair," pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri