SUMENEP, RadarMadura.id – Pemkab Sumenep menyiapkan lahan seluas 7,1 hektare untuk pembangunan Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT). Lokasinya, di Desa Gunggung, Kecamatan Batuan.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep Abd. Rahman Riadi menyatakan, lahan SRT yang disiapkan dinilai strategis. Sebab, memiliki akses jalan yang memadai.
”Lahan yang baru ini lebih strategis dibanding lahan sebelumnya (di Desa Patean, Kecamatan Batuan). Karena lahan yang sebelumnya akses jalannya masih perlu pelebaran. Syaratnya kan harus ada pelebaran, sedangkan di sana masih banyak tanah masyarakat, sehingga agak ribet,” ujarnya
Sementara lahan yang disiapkan untuk pembangunan SRT di Desa Gunggung memiliki akses jalan dengan lebar sekitar enam meter.
Baca Juga: Sidak RSMZ Sampang, Dewan Temukan Pasien Ranap Dirawat di IGD Berhari-hari
Selain itu, pintu masuk menuju lokasi berada di jalur jalan nasional. Sehingga, dinilai telah memenuhi salah satu persyaratan pembangunan SRT.
”Lahan itu dulunya disiapkan untuk pembangunan sport center dulu. Kita usulkan untuk pembangunan Sekolah Rakyat. Lahan ini juga sudah disurvei oleh perwakilan Kementerian PU, mudah-mudahan dapat disetujui untuk pembangunan SRT,” ucapnya.
Rahman menuturkan, pembangunan Sekolah Rakyat permanen nantinya akan dilakukan oleh Kementerian PU. Pemkab Sumenep tinggal menunggu persetujuan dari pemerintan pusat.
”Iya, tinggal menunggu persetujuan. Kalau administrasi yang dari dinas sudah banyak dipenuhi, mulai dari sertifikat lahan, tidak adanya sengketa lahan, terus perteknya dari ATR/BPN juga sudah keluar,” tuturnya.
Dia memastikan, sejumlah dokumen dan persyaratan untuk pembangunan SRT di lokasi baru tersebut hampir seluruhnya dipenuhi.
Karena itu, pihaknya berharap usulan lahan tersebut segera mendapat persetujuan dari kementerian.
Meski luas lahan baru lebih kecil dibandingkan lokasi sebelumnya, namun lahan tersebut masih memenuhi ketentuan pembangunan Sekolah Rakyat.
Lahan yang disiapkan sekitar 7,1 hektare, sedangkan lokasi sebelumnya mencapai sekitar 9,8 hektare.
Baca Juga: Profesionalitas Polres Sampang Dipertanyakan, Dalam Pengungkapan Perkara Penyekapan di Ketapang
”Lebih kecil, lebih kurang 7,1 hektare. Lahan sebelumnya kan 9,8 hektare,” ujarnya.
Ketentuan pembangunan Sekolah Rakyat mensyaratkan lahan minimal lebih dari lima hektare.
Sebab, fasilitas yang dibangun tidak hanya berupa ruang kelas, tetapi juga berbagai sarana pendukung, termasuk lapangan olahraga.
Anggota Komisi IV DPRD Sumenep Sami'oeddin menyatakan, pemkab harus terus melakukan koordinasi dengan pemerintah pusat.
Khususnya kementerian terkait, agar usulan lahan tersebut segera mendapat persetujuan.
Pihaknya juga meminta pembangunan SRT nantinya benar-benar memperhatikan kebutuhan fasilitas pendidikan dan kenyamanan siswa.
”Kalau memang secara administrasi dan teknis sudah memenuhi, kami berharap segera disetujui dan pembangunan bisa direalisasikan,” tandasnya. (tif/jup)
Editor : Hera Marylia Damayanti