Polisi Turun Tangan, Selidiki Dugaan Penganiayaan Penjual Nasi Penyet oleh Nakes

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 12:11 WIB
Ilustrasi penganiayaan. (Ilustrasi: BAS/hukumonline.com)
Ilustrasi penganiayaan. (Ilustrasi: BAS/hukumonline.com)

SAMPANG, RadarMadura.id – Salah seorang tenaga kesehatan (nakes) berinisial M di Kabupaten Sampang dilaporkan ke polisi.

Pasalnya, dia diduga melakukan penganiayaan terhadap Munir, penjual nasi penyet di Jalan Trunojoyo, Sampang.

Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan pihaknya sudah menerima laporan terkait dugaan penganiayaan terhadap Munir, warga Kecamatan Kedungdung.

Terlapor adalah M yang berprofesi sebagai tenaga kesehatan (nakes).

"Ya, benar, kami sudah menerima laporannya," katanya.

Menurutnya, kejadian yang dilaporkan pelapor terjadi pada Senin (13/7) sekitar pukul 14.30. Tempat kejadian perkara (TKP) berada di pinggir Jalan Raya Trunojoyo, Sampang.

"Korban merupakan penjual nasi bebek penyet di TKP," katanya.

Dijelaskan, kejadiannya berawal pada Senin (13/7) sekitar pukul 07.00 WIB. Korban berada di rumah kontrakan yang beralamat di Jalan Mutiara.

Kemudian, didatangi seseorang bernama MAT yang merupakan pekerja di rumah terlapor.

"MAT menyampaikan kepada korban bahwa mulai besok dilarang berjualan lagi di depan rumah dinas terlapor," katanya.

Selanjutnya, korban menjelaskan kepada MAT bahwa keputusannya akan ditentukan keesokan harinya.

Sebab, jika korban berhenti berjualan nasi penyet di lokasi tersebut, korban tidak memiliki pekerjaan lainnya.

"Kalau berhenti berjualan, anak istri korban mau dikasih makan apa," kata korban kepada MAT.

Keesokan harinya, sekitar pukul 14.00, korban berangkat dari rumahnya menuju ke warung tempatnya berjualan.

Sampai di warung yang berada di Jalan Trunojoyo, Sampang, pukul 14.30, korban mempersiapkan jualannya.

"Sebelum korban selesai menata barang, lalu didatangi terlapor dan mengatakan jangan jualan lagi di sini mulai besok," ungkapnya.

Setelah itu, korban menjelaskan kepada terlapor bahwa jika tidak berjualan di TKP, korban tidak memiliki pekerjaan lain dan penghasilan lainnya.

Terlapor tetap meminta agar korban tidak berjualan di depan rumah dinasnya karena dinilai mengganggu.

"Terlapor juga mendorong kepala korban ke arah bawah. Setelah itu terlapor langsung membuka bambu yang dibuat untuk atap warung berjualan dan melempar ke arah korban dari dalam pagar rumah," katanya.

Akibatnya, korban terkena lemparan dan mengalami luka di bagian lengan kanan. Pasca kejadian tersebut, korban melaporkan ke Satreskrim Polres Sampang.

"Saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan," tandasnya. (bai/yan)

Editor : Hera Marylia Damayanti
nasi penyet dilarang berjualan rumah dinas terlapor Penganiayaan nakes