Kabel Fiber Optik Bakal Dikenakan Retribusi

Hera Marylia Damayanti • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 19:57 WIB
Ilustrasi penerapan retribusi jaringan kabel internet atau fiber optik. (IST/RADAR BOJONEGORO)
Ilustrasi penerapan retribusi jaringan kabel internet atau fiber optik. (IST/RADAR BOJONEGORO)

SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang mencari potensi baru untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).

BPPKAD Sampang berencana menerapkan retribusi atas pemanfaatan aset daerah untuk pemasangan kabel fiber optik.

Sekretaris BPPKAD Sampang Bambang Indra Basuki menyampaikan, pihaknya terus mengoptimalkan potensi PAD.

Selain memasifkan sosialisasi kepada wajib pajak (WP) agar memenuhi kewajiban membayar pajak, BPPKAD juga mengkaji potensi pajak dan retribusi baru.

”Salah satunya retribusi untuk kabel fiber optik. Kami sudah melakukan studi banding terkait penerapan retribusi jaringan kabel internet atau fiber optik,” katanya Selasa (28/7).

Bambang menjelaskan, penerapan retribusi tersebut masih dalam tahap persiapan.

Salah satu syarat penarikan retribusi atas pemanfaatan aset daerah atau persetujuan pemanfaatan ruang adalah lahan yang digunakan harus memiliki legalitas sebagai aset milik pemerintah daerah.

”Persyaratannya, tanah harus bersertifikat. Saat ini proses sertifikasi sedang kami persiapkan,” terangnya.

Menurut Bambang, pemkab juga tengah menginventarisasi dan mengkaji lahan yang akan disertifikasi, seperti di ruas jalan kabupaten maupun jalan lingkungan.

Namun, secara teknis mekanisme penarikan retribusi tersebut belum dibahas lebih lanjut.

”Apakah pemasangan dilakukan oleh pihak ketiga atau difasilitasi pemkab, masih belum diputuskan,” ujarnya.

Selain itu, BPPKAD juga sedang menyusun rancangan peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) sebagai dasar hukum penerapan retribusi tersebut.

Prioritas saat ini adalah menyelesaikan proses sertifikasi aset.

”Besaran retribusi nantinya akan dihitung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL),” paparnya.

Bambang menambahkan, penerapan retribusi kabel fiber optik diperkirakan belum dapat diberlakukan tahun ini karena masih membutuhkan sejumlah tahapan administrasi dan regulasi.

”Kemungkinan baru bisa diterapkan tahun depan,” pungkasnya.

Ketua Pansus PAD DPRD Sampang Rahmad Hidayat Rifai menyampaikan, dasar hukum penarikan retribusi tersebut harus jelas.

Selain itu, objek pemanfaatan aset tidak bermasalah. Dirinya juga meminta pemkab melakukan konsultasi dan koordinasi dengan penyelenggara telekomunikasi.

”Informasinya masih banyak tumpang tindih aset pemkab dengan masyarakat, misalnya di Jalan Jamaluddin, potensinya harus dipetakkan,” tandasnya. (ay/bil)

Editor : Hera Marylia Damayanti
kabel fiber optik retribusi baru BPPKAD pad