SAMPANG, RadarMadura.id – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang mendorong agar undang-undang (UU) pidana lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).
Karena itu, pengurus MUI mendatangi kantor DPRD Sampang Kamis (16/7).
Ketua MUI Sampang KH Itqon Bushiri mengatakan, pihaknya mendatangi DPRD Sampang untuk melaksanakan audiensi.
Tujuannya, menyampaikan aspirasi berkaitan dengan dukungan terhadap langkah MUI Pusat dalam penyusunan naskah akademik dan rancangan UU Pidana LGBT.
”Kami mendorong DPRD Sampang juga merekomendasikan agar regulasi tersebut dimasukkan pada Prolegnas DPR RI,” pintanya.
Menurutnya, pelaku LGBT saat ini mulai banyak ditemukan di kota-kota besar.
Pihaknya khawatir perilaku LGBT juga menyebar di Kota Bahari.
”Kami minta UU Pidana LGBT dimasukkan pada prolegnas atas dasar kemanusiaan,” ujarnya.
Kiai Itqon menjelaskan, UU ini merupakan kebutuhan mendesak dan harus ditindaklanjuti.
Sebab, gerakan normalisasi LGBT di ruang publik dan media digital semakin masif.
Karena itu, pihaknya mendesak DPR RI segera membahas dan mengesahkan UU tentang Pemidanaan Pelaku LGBT dalam waktu dekat. Regulasi tersebut harus berisikan ancaman pidana.
”Bagi badan hukum atau organisasi yang mempromosikan, mendanai, atau menyelenggarakan kegiatan LGBT juga dipidana,” desanya.
Wakil Ketua DPRD Sampang Moh. Iqbal Fathoni menyatakan, aspirasi yang disampaikan MUI berbentuk dukungan agar DPR RI segera memasukkan UU pemidanaan pelaku LGBT pada prolegnas.
DPRD Sampang secara kelembagaan mendukung penuh langkah yang dilakukan MUI Sampang.
Pihaknya bakal meneruskan aspirasi MUI Sampang kepada DPR RI.
”Sesuai yang telah disampaikan di forum rapat, kami akan segera bersurat mendukung yang diinginkan MUI,” tandasnya. (bai/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti