SAMPANG, RadarMadura.id – Ungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 15 tahun di Kota Bahari mendapat perhatian dari sejumlah pihak. Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sampang mendorong agar perlindungan kepada korban dan keluarga diperkuat.
Katib Syuriah PCNU Sampang Mahrus Zamroni menyampaikan, peristiwa ini bukan sekadar persoalan hukum.
Tetapi, juga tragedi kemanusiaan yang melukai rasa keadilan masyarakat serta mencederai nilai-nilai agama, budaya, dan moral yang menjadi fondasi kehidupan masyarakat Madura.
”Segala bentuk kekerasan seksual merupakan perbuatan yang bertentangan dengan ajaran Islam, melanggar hukum negara, serta merupakan pengkhianatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
PCNU Sampang mengutuk keras segala bentuk kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak dalam bentuk apa pun serta mengecam semua pihak yang terlibat dalam tindakan tersebut.
Kiai Mahrus menyatakan solidaritas dan empati yang mendalam kepada korban beserta keluarga.
Kiai Mahrus mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat pendidikan akhlak, perlindungan anak, dan pengawasan bersama terhadap lingkungan sosial.
”Korban wajib dilindungi, dipulihkan, dan didampingi. Bukan menjadi sasaran stigma maupun penghakiman sosial,” ucapnya.
Selain itu, PCNU Sampang mendesak Polres Sampang mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan, akuntabel.
Semua pihak yang diduga terlibat harus diungkap tanpa membedakan latar belakang keluarga, jabatan, ekonomi, maupun pengaruh sosial.
Menurutnya, polisi juga harus terbuka kepada publik dalam menangani kasus tersebut. Tujuannya, supaya tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan masyarakat.
Baca Juga: Pengadilan Agama Sampang Terima 15 Permohonan Dispensasi Nikah
Yang tak kalah penting yakni memberikan perlindungan maksimal kepada korban, keluarga korban, dan seluruh saksi dari segala bentuk ancaman, intimidasi, maupun tekanan selama proses hukum berlangsung.
”Siapa pun yang terbukti menyebarkan identitas korban, melakukan perundungan terhadap korban, atau memanfaatkan perkara ini untuk kepentingan tertentu yang merugikan korban juga harus ditindak tegas,” pintanya.
PCNU Kabupaten Sampang juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Di antaranya menjamin pendampingan medis, psikologis, hukum, sosial, dan pendidikan bagi korban hingga pulih secara fisik maupun mental.
Termasuk mengoptimalkan edukasi pencegahan kekerasan seksual di sekolah, pesantren, keluarga, dan masyarakat.
Kiai Mahrus mengimbau masyarakat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan mengawal agar berlangsung secara adil dan transparan.
Dukungan moral juga perlu dilakukan kepada korban dan keluarga.
”Jangan menyebarkan identitas korban, foto, video, maupun informasi pribadi yang dapat memperparah trauma korban dan melanggar hak-haknya sebagai anak,” pesannya.
Maraknya kasus kekerasan seksual dan penyimpangan seksual memantik sikap tegas dari kalangan ulama.
Badan Silaturahmi Ulama Pesantren Madura (Bassra) menyerukan penindakan terhadap pelaku melalui penguatan regulasi.
Pernyataan itu disampaikan para ulama Bassra di Pamekasan pada Jumat (10/7). Sikap tersebut ditujukan kepada pemerintah, DPR RI, dan masyarakat.
Anggota Bassra KH Muhammad Aunul Abid Shah mengatakan, fenomena penyimpangan seksual dalam berbagai bentuk semakin memprihatinkan. Karena itu, negara diminta tidak tinggal diam.
”Kami menyatakan keprihatinan mendalam atas maraknya fenomena perilaku penyimpangan seksual dalam semua bentuk,” ujarnya.
Bassra memandang kecenderungan penyimpangan seksual sebagai penyakit sosial dan mental. Menurut Kiai Aunul, pelakunya juga perlu mendapat rehabilitasi.
”Secara individual adalah penyakit sosial dan mental yang harus direhabilitasi,” tutur alumnus program doktoral Universitas Al-Azhar, Kairo, Mesir itu.
Di sisi lain, Bassra menegaskan dukungan terhadap Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) 57/2014.
Fatwa itu mengharamkan hubungan seksual sesama jenis, sodomi, pencabulan, dan pedofilia.
”Semua itu termasuk jarimah, yakni tindakan kriminal atau kejahatan yang harus diberi tindakan hukum,” tegas Kiai Aunul.
Bassra juga mendukung Peraturan Presiden (Perpres) 111/2025 yang menetapkan LGBT sebagai ancaman nonmiliter terhadap ketahanan nasional dan moral bangsa.
Regulasi tersebut dinilai menjadi pijakan memperkuat langkah pemerintah.
Selanjutnya, Bassra menyerukan pemerintah dan DPR RI segera menyusun serta mengesahkan undang-undang pidana khusus.
Organisasi ulama itu juga meminta pemerintah menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi pelaku.
”Kami meminta pemerintah segera membuat dan memberlakukan UU pidana tersendiri serta memberikan fasilitas rehabilitasi yang diperlukan,” imbuhnya.
Sekadar diketahui, Bassra merupakan organisasi ulama pesantren tertua di Madura secara kelembagaan.
Perkumpulan itu berdiri pada era 1990-an atas prakarsa para ulama karismatik sepuh sebagai wadah silaturahmi ulama pesantren.
Saat ini, koordinator Bassra terdiri atas KH Muhammad Abd. Warits, KH Ahmad Fauzi Tidjani, RKH Muhammad Rofi'i Baidhawi, KH Mudatssir Badruddin, KH Syafi' Abd. Wahid, KH Mahrus Malik, KH Makki Nasir, KH Imam Bukhori, dan KH Syafi' Rofii. (afg/bil)
Editor : Hera Marylia Damayanti