SAMPANG, RadarMadura.id — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sampang menolak keberadaan kaum lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ).
Oleh karena itu, MUI Sampang mendorong pemerintah pusat segera menerbitkan undang-undang yang mengatur tentang LGBTQ.
Sekretaris MUI Sampang Mukhlas Fadlil mengatakan, MUI Pusat saat ini tengah mengusulkan undang-undang (UU) tentang pelaku LGBTQ.
“Tujuannya untuk melindungi moral anak bangsa,” katanya.
Menurutnya, hal tersebut mesti diusulkan dari level bawah. Sehingga UU tersebut bisa didengar dan menjadi atensi khusus pemerintah pusat.
“MUI Sampang menolak adanya LGBTQ dan harus ada UU pidana bagi pelakunya,” bebernya.
Dijelaskan, MUI menolak keras adanya LGBTQ karena memiliki beberapa pertimbangan. Di antaranya, dilarang oleh agama Islam.
“Oleh karena itu, kami berharap pemerintah pusat segera menerbitkan UU Pidana Pelaku LGBTQ,” pintanya.
Ditambahkan, MUI mendukung penuh langkah MUI Pusat dalam menyusun naskah akademik dan rancangan undang-undang (RUU) Pidana LGBTQ untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI.
Dia menilai, regulasi tersebut sangat mendesak dan tidak dapat ditunda-tunda lagi.
“Saat ini semakin masif gerakan untuk menormalisasi LGBTQ di ruang publik dan media digital,” bebernya.
MUI Sampang mendesak DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan UU tentang pemidanaan pelaku LGBTQ.
Pemerintah RI melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) didesak menindak tegas platform digital dan media sosial yang menyebarluaskan konten LGBTQ.
“Yakni dengan cara memblokir situs, aplikasi, dan akun yang mempromosikan LGBTQ di wilayah hukum Indonesia,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Hera Marylia Damayanti