SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang menggelar Festival Kuliner Kekayaan Intelektual (KI) Komunal 2026, Minggu (14/6). Kegiatan yang diselenggarakan di Taman Wijaya Kusuma Sampang itu diharapkan bisa meningkatkan perekonomian dan melestarikan makanan khas Sampang.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Jawa Timur (Jatim) Haris Sukamto mengatakan, institusinya mengapresiasi langkah konkret yang dilakukan Pemkab Sampang, yakni mengajukan tiga kuliner khas Sampang agar memiliki hak paten.
”Ini merupakan langkah awal yang krusial untuk memastikan perlindungan kekayaan komunal makanan khas Sampang," katanya.
Dia menilai, kegiatan tersebut merupakan wujud nyata dan komitmen Pemkab Sampang dalam melindungi dan mengembangkan kekayaan komunal yang tidak terpisahkan dari kekayaan bangsa.
”Kami mewakili Menteri Hukum Republik Indonesia menyerahkan secara langsung kepada Pemkab Sampang atas tiga warisan kuliner khas Sampang, yakni bebek songkem, nasi kobel, dan dhun adhun," bebernya.
Sekkab Yuliadi Setiyawan menyatakan, pemkab melalui Disporabudpar Sampang mengadakan festival untuk mendukung pengembangan ekonomi kreatif.
"Ini merupakan salah satu komitmen serius Pemkab Sampang dalam pelestarian kuliner tradisional khas Sampang," tuturnya.
Yuliadi menerangkan, Kabupaten Sampang kaya akan kuliner, di antaranya Bebek Songkem, Dhun Adhun, dan Nasi Kobel.
"Tidak hanya dikenal rasanya, tapi kuliner ini juga menjadi identitas budaya warisan leluhur yang harus kita jaga bersama," terangnya.
Menurutnya, pada kegiatan tersebut, tiga makanan khas Sampang telah ditetapkan sebagai KI komunal khas Sampang, yakni kuliner bebek songkem, dhun adhun, dan nasi kobel.
"Dengan diterimanya sertifikat KI ini, Pemkab Sampang menunjukkan keseriusan untuk merawat dan melestarikan kuliner khas Sampang yang akan menjadi warisan untuk generasi mendatang," tandasnya. (bai/yan)
Editor : Anis Billah