SAMPANG, RadarMadura.id – Pemerintah meminta perusahaan rokok mengurangi kandungan nikotin dan tar. Hal itu diatur dalam peraturan pemerintah (PP) 28/2024 tentang Kesehatan. Perusahaan rokok wajib menyesuaikan kandungan tar dan nikotin pada rokok dengan aturan yang baru.
Pejabat Fungsional Penyuluh Perindag Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang Muhammad Irwan Ferdiawan menyampaikan, perusahaan rokok wajib melakukan uji tar dan nikotin sesuai regulasi terbaru. Yakni menyesuaikan dengan kandungan setiap batang rokok.
”Pada PP 28/2024 untuk kandungan kadar tar dan nikotin lebih ditekan lagi,” katanya Senin (8/6).
Biasanya, setiap batang rokok maksimal kandungan nikotin 1,5 miligram dan kadar tar maksimal 20 miligram. Dalam regulasi yang baru, kandungan nikotin dikurangi menjadi 1 miligram dan tar 10 miligram dan harus dicantumkan dalam kemasan rokok.
”Jadi, nanti akan ada pengujian untuk melihat kandungan per batang rokok,” tuturnya.
Dia menjelaskan, perusahaan rokok yang melanggar besaran kandungan tar dan nikotin akan langsung ditindak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Dia mengajak masyarakat melaporkan jika menemukan perusahan rokok yang melanggar.
Baca Juga: Penukaran Bright Gas di Sampang Bakal Sasar Pabrik Rokok dan SPPG
”Jika ditemukan melanggar, produksi rokok bisa ditarik dan pemberhentian operasional,” terangnya.
Irwan mengutarakan, Pemkab Sampang belum bisa melakukan penindakan karena belum menguji kandungan rokok di Kota Bahari. Pengawasan juga terkendala regulasi.
”Pengawasan ranahnya BPOM. Kita hanya membantu memfasilitasi pengujian, tapi, baru bisa dilakukan tahun depan,” tuturnya.
Ketua Komisi IV DPRD Sampang Mahfud meminta fasilitas uji tar dan nikotin dianggarkan pada perubahan anggaran 2026. Dengan begitu, produksi rokok di Sampang bisa memenuhi standar sesuai yang diamanatkan regulasi.
Dirinya juga meminta kesadaran perusahaan rokok agar mematuhi regulasi yang ditetapkan pemerintah. ”Sekarang perda larangan merokok di fasilitas umum dan kantor sudah keluar. Tinggal bagaimana tugas pemerintah melakukan pengawasan,” tandasnya. (ay/bil)
Editor : Anis Billah