Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Puluhan PKL Sampang Enggan Bayar Retribusi

Amin Basiri • Jumat, 5 Juni 2026 | 12:40 WIB
NUNGGU PEMBELI: Sejumlah PKL saat berjualan di sekitar Alun-Alun Trunojoyo, Sampang, Rabu (3/6).
NUNGGU PEMBELI: Sejumlah PKL saat berjualan di sekitar Alun-Alun Trunojoyo, Sampang, Rabu (3/6).

SAMPANG, RadarMAdura.id – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Sampang mulai memberlakukan penarikan retribusi kepada pedagang kaki lima (PKL).

Namun, tidak semua PKL mau membayar retrebusi seperti yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2025.

Kabid Koperasi dan Usaha Mikro Diskopindag Sampang Evi Hariati menyampaikan, penarikan retribusi berlaku bagi PKL yang menempati lahan milik pemerintah.

Terutama PKL yang telah mengantongi surat keterangan tanda usaha (SKTU) yang diterbitkan diskopindag.

”SKTU semua PKL sudah kami terbitkan. Cuma masih ada yang belum mengambil,” katanya Rabu (3/6).

Staf Operator Layanan Bidang Koperasi Diskopindag Sampang Elmi menambahkan, pengambilan SKTU disertai penandatanganan persetujuan penarikan retribusi oleh PKL.

Dia menyebut, jumlah PKL di Alun-Alun Trunojoyo, monumen dan GOR Indoor mencapai 264 orang.

Namun, tidak semua PKL mengambil SKTU dan melakukan penandatanganan. Data terakhir, PKL yang tidak menandatangani penarikan retrebusi sekitar 43 orang.

Alasannya beragam. Tetapi dia meyakini semua pedagang setuju adanya penarikan retribusi tersebut.

”Untuk alun-alun sisi barat kami tidak hafal yang tidak mengambil. Kami tetap tunggu paling tidak sampai akhir Agustus,” ungkapnya.

Elmi menyatakan, PKL yang tidak mau membayar retrebusi akan diberikan surat peringatan. Hal itu bagian bentuk ketegasan bagi PKL yang tidak taat membayar retribusi. Pihaknya memberikan toleransi hingga Agustus.

”Kalau tidak bayar retribusi, berarti tidak mau menempati lahan pemerintah. Maka dagangnya bisa kami tarik,” tegasnya.

Terpisah, Ketua Peguyuban PKL Sisi Barat Siti Nadia Ulfa menyampaikan, Sebagian pedagang sudah ada melunasi retrebusi. Mereka juga sudah pengambilan SKTU dan surat perjanjian.

”Iya, sudah semua (mengambil SKTU) dan pengumpulan retribusi sesuai kemampuan teman-teman, ada yang menyicil,” tukasnya. (ay/bil)

Editor : Amin Basiri
#retribusi #pkl