Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Janjikan Lolos Jadi Anggota Polri dan PNS, Pengangguran Tipu Korban hingga Ratusan Juta

Hera Marylia Damayanti • Rabu, 3 Juni 2026 | 19:16 WIB
DIPERIKSA: Tersangka AS saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang, Senin (1/6). (SATRESKRIM UNTUK JPRM)
DIPERIKSA: Tersangka AS saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Sampang, Senin (1/6). (SATRESKRIM UNTUK JPRM)

SAMPANG, RadarMadura.id – Satreskrim Polres Sampang mengamankan AS, 35, warga Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep.

Pria tersebut diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan korban bisa lolos seleksi anggota Polri dan pegawai negeri sipil (PNS).

Akibat ulah tersangka, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

KBO Satreskrim Polres Sampang Ipda Poundra Kinan Aditama mengatakan, tersangka berhasil meyakinkan korban.

Baca Juga: Dyson Spot+Scrub Ai Bukan Robot Vakum Biasa, Teknologi LiDAR dan AI Bikin Pembersihan Rumah Jadi Lebih Pintar dan Efisien

Dia mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta dalam seleksi penerimaan anggota Polri.

”Modus yang digunakan tersangka adalah menjanjikan korban dapat diterima sebagai anggota Polri,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula pada Juni 2021. Saat itu tersangka mendatangi rumah korban MM, warga Kecamatan Sampang, untuk membeli burung merpati.

Dua bulan kemudian, tepatnya Agustus 2021, tersangka kembali menemui korban dan menawarkan jalur masuk anggota Polri dengan biaya Rp 70 juta per orang.

Untuk meyakinkan korban, AS mengaku kuota penerimaan tersebut berasal dari salah seorang anggota DPR RI asal Kabupaten Sumenep dan dikhususkan bagi warga Sumenep.

”Korban kemudian tertarik dan mendaftarkan adik ipar serta dua keponakannya dengan total biaya Rp 210 juta,” katanya.

Pembayaran dilakukan secara bertahap kepada tersangka. Di tengah proses tersebut, AS kembali menawarkan jalur masuk PNS dengan biaya Rp 160 juta.

Baca Juga: Pemerintah Gulirkan 7 Program Bantuan Sosial Serentak 1 Juni: Ini Bocoran Pencairan Bansos 2026 Bagi Penerima PKH BPNT Beserta Skema Bantuan Pangan Tunai dan Cara Cek Rekening KKS

Korban yang percaya dengan janji tersangka kemudian mendaftarkan istrinya untuk menjadi PNS. Pembayaran juga dilakukan secara bertahap.

”Total uang yang telah diserahkan korban kepada tersangka mencapai sekitar Rp 600 juta,” ungkap Poundra.

Terduga pelaku merupakan pengangguran, tapi meyakinkan korban dengan bujukannya. Seiring berjalannya waktu, korban mulai mempertanyakan realisasi janji tersebut.

Namun, tersangka hanya meminta korban bersabar dan terus menjanjikan prosesnya akan selesai.

Setelah berbulan-bulan tidak ada kejelasan, dua keponakan dan adik ipar korban tidak diterima sebagai anggota Polri.

Begitu pula istri korban yang tidak pernah menjadi PNS. Korban kemudian meminta uangnya dikembalikan. Namun, tersangka kembali memberikan berbagai alasan.

”Tersangka berdalih bahwa kewenangan ada di Mabes Polri dan meminta korban menunggu surat resmi,” jelasnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga sempat mengaku sebagai Kanit Pidum Polres Sumenep untuk memperkuat kebohongannya.

Saat proses tak kunjung selesai, tersangka kembali beralasan terjadi perubahan jalur dari bintara menjadi akademi kepolisian (akpol).

Baca Juga: Persiapan Pendaftaran CPNS 2026: Rincian Jadwal Seleksi CPNS, Alokasi Formasi ASN 2026, Syarat Pendaftaran CPNS, dan Kisi-Kisi Ujian SKD 2026

Mendengar berbagai alasan tersebut, korban akhirnya tidak lagi percaya dan terus meminta uangnya dikembalikan.

Namun, tersangka hanya mengumbar janji tanpa ada realisasi pengembalian dana.

Merasa tidak ada iktikad baik dari tersangka, korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polres Sampang.

Berbekal laporan itu, polisi melakukan penyelidikan.

Pada Jumat (29/5) sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Resmob Satreskrim Polres Sampang berhasil mengamankan tersangka di Kelurahan Kalimook, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep. 

”Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” terangnya.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

”Tersangka terancam pidana penjara paling lama empat tahun,” tandasnya. (bai/han)

Editor : Hera Marylia Damayanti
#ratusan juta rupiah #pengangguran #penipuan #lolos seleksi #modus