SAMPANG, RadarMadura.id – Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tertuang dalam Perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 22/2026. Selain itu, juga menentukan tentang sisa lebih anggaran (silpa) DBHCHT. Tetapi, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang belum menyusun rencana anggaran keuangan (RAK).
Analis Kebijakan Ahli Muda Bag Perekonomian dan SDA Sampang Abdi Barri Salam menyatakan, PMK 22/2026 menggantikan PMK 72/2024. Itu menjadi petunjuk teknis dalam pemanfaatan DBHCHT. ”Perubahan ini telah disosialisasikan melalui DJPK dan Cukai,” katanya kemarin (21/5).
Regulasi itu juga mengatur pemanfaatan silpa DBHCHT Rp 3,1 miliar dapat dialokasikan untuk program prioritas pemerintah di tingkat kabupaten dan kota. Juga tentang peruntukan untuk item penganggaran DBHCHT.
”Di antaranya untuk penegakan hukum, kesmas (kesejahateraan masyarakat) melalui bantuan dan non bantuan,” tambahnya.
Silpa DBHCHT memang bisa dimanfaatkan untuk program prioritas pemkab. Namun, harus memperhatikan tiga ketentuan. Yakni, untuk mendukung program nasional dan mendukung capaian standar pelayanan minimal layanan dasar daerah. ”Juga jika daerah mengalami kedaruratan atau bencana,” tambahnya.
Saat ini pengaturan pemanfaatan silpa DBHCHT masih tahap pembahasan. Namun, dirinya memastikan diprioritaskan untuk semua bidang utama. ”Jika ada kelebihan anggaran, maka bisa untuk program prioritas daerah. Tapi, sementara belum ada petunjuk dari TAPD (tim anggaran pemerintah daerah),” ungkapnya.
Porsi untuk penganggaran prioritas daerah masih belum dibahas lebih jauh. Termasuk penyusunan RAK. Sehingga, dirinya belum bisa memastikan. ”Sementara belum, hanya yang jelas, jika untuk program prioritas daerah tetap mengacu pada tiga syarat tadi,” pungkasnya. (ay/jup)
Editor : Amin Basiri