SAMPANG, RadarMadura.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sampang menyusuri reklame yang melanggar. Sedikitnya ada 200 lebih jenis reklame yang ditemukan tak kantongi izin. Karena itu, reklame tersebut akan diturunkan paksa.
Plt Kepala Satpol PP Sampang Syuaidi Asyikin menyampaikan, razia dilakukan untuk menertibkan reklame.
Tujuannya, mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). ”Penertiban reklame dilakukan dalam secara skala besar,” katanya kemarin (20/5).
Dia mengaku sudah melakukan hasil inspeksi mendadak (sidak) dengan Inspektorat. Hasilnya, ditemukan ada sekitar 200 lebih reklame yang melanggar.
Pelanggarannya berupa tidak bayar pajak, masuk zona yang dilarang dan tidak berizin. ”Kami akan lakukan penertiban sampai satu bulan penuh,” tegasnya.
Baca Juga: Mahasiswa Ingatkan Polres Sampang Transparan Kelola Anggaran Setengah Miliar
Syuaidi mengungkapkan, penertiban dilakukan sejak Senin (18/5). Hingga Rabu (20/5), total banner yang telah diturunkan sekitar 65 buah.
Selain itu, timnya juga memberikan surat edaran kepada pelaku usaha dan pertokoan mengenai proses izin reklame.
Plt Kabid Pendapatan BPPKAD Sampang Moh. Syakban menyampaikan, selama ini perpaduan izin dan pembayaran pajak atas reklame belum sinkron.
Masyarakat menganggap bahwa membayar pajak bagian dari izin legalitas penayangan reklame.
”Padahal harus berizin, makanya sekarang kami minta ketika ingin mengajukan izin reklame harus mengantongi izin dari DPMPTSP dulu,” ungkapnya.
Menurutnya, target pajak reklame tahun ini mencapai Rp 1,5 miliar. Realisasinya memang masih jauh dari target selama triwulan terakhir. Dirinya berkomitmen bisa meningkatkan target paska penertiban reklame.
”Semoga saja setelah ini lebih banyak yang membayar dan taat izinnya,” tandasnya. (ay/bil)
Editor : Anis Billah