SAMPANG, RadarMadura.id – Ratusan santri, alumni, dan simpatisan pondok pesantren melakukan aksi demonstrasi di Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Kamis (21/5/2026).
Mereka menuntut agar pelaku penganiayaan terhadap Abdur Rozak, seorang guru tugas dari Ponpes Al Haramain, Duwek Pote, Gunung Sekar, Sampang, divonis lebih tinggi daripada tuntutan jaksa.
Ketua Persatuan Alumni Pondok Pesantren dan Simpatisan se-Madura Raya, Ach Sabra’i, mengatakan bahwa pihaknya mengecam keras segala bentuk kekerasan, intimidasi, dan penganiayaan terhadap tenaga pendidik, khususnya di lingkungan pesantren.
Menurutnya, tindakan kekerasan yang dialami Abdur Rozak mencederai nilai-nilai moral, etika, dan ajaran Islam.
“Kejadian ini mengancam ruang aman bagi guru di Kabupaten Sampang,” katanya.
Karena itu, pihaknya meminta majelis hakim menjatuhkan vonis maksimal kepada dua terdakwa penganiayaan terhadap guru tugas Rozak.
“Kami tidak ingin kejadian serupa terulang lagi pada masa mendatang,” desaknya. (bai/bil)
Editor : Anis Billah