SAMPANG, RadarMadura.id – Kesadaran pelaku industri kecil menengah (IKM) Kabupaten Sampang untuk mendaftarkan diri pada akun Sistem Informasi Industri Nasional (Siinas) masih rendah. Indikasinya, masih ada ratusan IKM yang belum memiliki akun Siinas.
Pejabat Fungsional Penyuluh Perindustrian dan Perdagangan Diskopindag Sampang Muhammad Irwan Ferdiawan mengatakan, IKM wajib memiliki akun Siinas. Namun realitasnya, tidak semua pelaku usaha memiliki platform digital milik Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tersebut.
”Dulu yang diwajibkan hanya pelaku usaha menengah ke atas, semenjak ada PP Nomor 28, maka semua pelaku usaha wajib memiliki akun Siinas,” katanya.
Jika merujuk data, jumlah IKM di Kabupaten Sampang 890 orang. Namun, yang memiliki akun Siinas baru 480 IKM. ”Setiap tahun kami ditargetkan untuk mengarahkan IKM membuat akun Siinas. Khusus tahun ini 60 IKM dan sudah sesuai target,” ulasnya.
Dijelaskan, IKM yang tidak memiliki akun Siinas akan mengalami keterbatasan akses, baik akses informasi, fasilitas, maupun bantuan dari pemerintah. ”Tidak akan dapat fasilitas sertifikat halal, industri hijau, pameran, dan SNI,” ujarnya.
Ditambahkan, IKM wajib melaporkan perkembangan usaha yang dikelolanya kepada pemerintah melalui akun Siinas. ”Laporan itu wajib dilaporkan setiap triwulan sekali,” pungkasnya. (ay/yan)
Editor : Amin Basiri