Nasional Madura Food & Travel Sastra & Budaya Sportainment Hiburan Features Cek Fakta Catatan Pendidikan Hukum Kriminal Ekonomi Bisnis Internasional Lifestyle Oto & Tekno Religi Ibu & Anak Kesehatan Radar Madura TV

Matjari Ajukan Banding, Tak Terima Vonis Hakim Lebih Tinggi dari Tuntutan

Amin Basiri • Kamis, 21 Mei 2026 | 12:01 WIB
DIADILI: Terdakwa Matjari mengikuti sidang putusan di PN Sampang, Senin (11/5).
DIADILI: Terdakwa Matjari mengikuti sidang putusan di PN Sampang, Senin (11/5).

SAMPANG, RadarMadura.id - Terdakwa Matjari tidak puas dengan putusan majelis hakim PN Sampang atas perkara dugaan pembacokan dan penembakan petugas SPBU 54.692.06 Hairuddin. Buktinya, terdakwa mengajukan banding.

Humas Pengadilan Negeri (PN) Sampang Naruddin mengatakan, sidang putusan perkara terdakwa Matjari digelar pada Senin (11/5). Majelis hakim sudah membacakan vonis pidana kepada terdakwa.

”Terdakwa divonis pidana penjara enam tahun atau lebih berat dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa tiga tahun penjara,” katanya.

Menurutnya, para pihak terkait yakni JPU dan terdakwa mengajukan pikir-pikir selama tujuh hari paksa putusan dibacakan. Masa pikir-pikir dari dua pihak terkait berakhir Senin (18/9). ”Hasilnya, pihak terdakwa mengajukan banding dan pihak JPU juga mengajukan banding,” ungkapnya.

Naruddin menjelaskan, secara otomatis perkara tersebut belum inkrah. Terdakwa memiliki alasan tersendiri menempuh upaya banding. ”Alasannya terdakwa mengajukan banding yakni karena diputus enam tahun, lebih tinggi tiga tahun dari tuntutan JPU,” bebernya.

Penasihat hukum terdakwa, Muhlas menilai, upaya banding yang diajukan kliennya merupakan hak terdakwa.  Sejauh ini, dia mengaku belum mendapatkan informasi dari terdakwa terkait pengajuan banding tersebut.

”Kemungkinan terdakwa mengajukan langsung pada Pengadilan Negeri (PN) Sampang,” tuturnya.

Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah menyatakan, perkara Matjari berlanjut ke tingkat banding. Sebab, pihaknya menempuh upaya banding. ”Karena terdakwa banding, kami juga menempuh banding,” tegasnya.

Jakfar Sodik selaku kuasa hukum korban Hairuddin menyampaikan, terdakwa punyak hak untuk banding. Pihaknya tidak mempermasalahkan upaya yang ditempuh pihak terdakwa. Dia berharap, Pengadilan Tinggi (PT) tetap objektif dalam mengadili perkara tersebut.

”Kami berharap majelis hakim PT bisa menguatkan putusan PN Sampang,” harapnya.

Dia menilai, tindakan para terdakwa sempat mengancam nyawa kliennya. Menurutnya, putusan pidana penjara enam tahun dinilai belum maksimal. ”Kami akan tetap mengawal hingga perkara ini inkrah agar korban mendapatkan keadilan,” tukasnya. (bai/bil)

Editor : Amin Basiri
#sampang #vonis #Matjari