SAMPANG, RadarMadura.id – Polisi meringkus pria 31 tahun berinisial FS asal Kecamatan Torjun. Sebab, FS diduga melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Beat milik Maulid Andriyanto, warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang Kota.
Kasihumas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo mengatakan, kasus tersebut terjadi di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang.
”Korbannya Maulid Andriyanto, warga Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Sampang,” katanya.
Menurutnya, sebelum kejadian, FS menghubungi korban saat sedang bekerja di dapur SPPG di Jalan Trunojoyo, Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, pada Sabtu (14/2) sekitar pukul 18.00. Kemudian, FS datang menemui korban.
”Lalu, FS meminjam sepeda motor milik korban bernomor polisi M 5561 BB dengan alasan untuk pergi ke rumah mertuanya di Kecamatan Camplong. Katanya mau pinjam sebentar,” ucap Eko.
Eko menambahkan, korban menyerahkan kunci sepeda motor Honda Beat kepada FS.
”Namun, setelah menunggu hingga pukul 22.00, FS tidak kunjung kembali. Korban sempat menghubungi FS, tetapi beralasan sedang ada keperluan lain. FS meminta korban untuk menunggu,” katanya.
Dijelaskan, setelah ditunggu hingga keesokan harinya, FS tidak kunjung datang. Saat korban menghubungi FS, ponselnya sudah tidak aktif. Saat didatangi ke rumahnya, FS tidak ada di tempat.
”Korban lalu melaporkan kasus tersebut. Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, anggota Unit Reskrim Polsek Kota Sampang meringkus FS di Surabaya. Saat ini FS diamankan di rutan Polsek Kota Sampang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” bebernya.
Ditambahkan, berdasarkan pengakuan FS, sepeda motor milik korban digadaikan ke seseorang.
”Sepeda motor Honda Beat bernomor polisi M 5561 BB itu sudah kami amankan. Sementara FS dijerat Pasal 492 KUHP subsider Pasal 486 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun,” tandasnya. (bai/yan)
Editor : Amin Basiri