SAMPANG, RadarMadura.id – Intensitas lalu lintas ternak ke luar daerah diprediksi meningkat menjelang Hari Raya Idul Adha.
Setiap ternak yang akan dikirim wajib mengantongi surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) yang diterbitkan pusat kesehatan hewan (puskeswan).
Sayangnya, sebaran puskeswan di Kabupaten Sampang belum merata.
Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Disperta KP Sampang Arif Rahman Hakim mengatakan, ternak yang hendak dikirim ke luar daerah harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Di antaranya rekomendasi surat keterangan keluar, SKKH, ear tag, vaksinasi, dan persyaratan administrasi lainnya.
Selain itu, ternak juga harus dipastikan dalam kondisi sehat setelah menjalani pemeriksaan fisik oleh petugas.
”Pos karantinanya itu di puskeswan. Kalau tidak bisa, bisa ke sini (kantor),” katanya Selasa (5/5).
Namun, hingga kini keberadaan puskeswan di Kabupaten Sampang masih terbatas. Dari total 14 kecamatan, baru terdapat empat puskeswan yang beroperasi.
Yakni, Puskeswan Sampang, Omben, Ketapang, dan Jrengik. ”Memang baru empat puskeswan, yang lain sementara belum ada,” tambahnya.
Arif menjelaskan, puskeswan memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan kesehatan sekaligus menerbitkan SKKH.
Sementara itu, peternak di wilayah yang belum memiliki puskeswan diarahkan mendatangi fasilitas terdekat.
”Iya, ke puskeswan terdekat untuk pemeriksaan kesehatan hewan,” jelasnya.
Menurut dia, keterbatasan jumlah puskeswan disebabkan minimnya anggaran. Hingga kini Pemkab Sampang belum mampu membangun fasilitas layanan kesehatan hewan tambahan.
”Tidak ada anggarannya. Kalau bantuan bergantung pusat mau dialokasikan ke mana. Sebelumnya, di Madura, pembangunan hanya Bangkalan yang dapat,” ungkapnya.
Meski jumlah fasilitas terbatas, dia memastikan setiap puskeswan telah dilengkapi tenaga medis dan paramedis.
Namun, pengawasan mobilitas ternak ke luar daerah bukan menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.
”Kalau pengawasan melalui check point itu kewenangan provinsi dan kementerian. Kalau kami hanya yang terjangkau oleh kami,” ujarnya.
Direktur Tindakan Karantina Hewan Badan Karantina Indonesia Cicik Sri Sukarsih menambahkan, ternak yang dikirim ke luar daerah wajib memenuhi dokumen sesuai ketentuan.
Untuk pengiriman antarpulau, ternak wajib dilengkapi surat veteriner hingga sertifikat karantina dari otoritas berwenang.
Sementara pengiriman antarkabupaten cukup menggunakan SKKH. ”Tapi kalau dibawa antarpulau wajib sertifikat veteriner,” katanya.
Menurut dia, kondisi penyakit ternak saat ini relatif terkendali sehingga pemeriksaan di check point provinsi sementara ditiadakan.
Meski demikian, pengawasan tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
”Jadi dikembalikan ke daerah untuk pengawasan. Kalau di daerah, SKKH itu wajib,” pungkasnya. (ay/han)
Editor : Hera Marylia Damayanti