SAMPANG, RadarMadura.id – Kasus dugaan penganiayaan guru tugas di Yayasan Pendidikan Islam (YPI) Miftahul Athfal Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, memasuki babak baru.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Salamin dan Herman dijadwalkan digelar pada Senin (4/5).
Farid selaku kuasa hukum korban Abdur Rozak mengatakan, kedua terdakwa sudah beberapa kali mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Sampang.
“Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) dilaksanakan pada Kamis (9/4),” ujarnya.
Farid menerangkan, masing-masing terdakwa didakwa dua dakwaan oleh JPU Kejari Sampang. Pertama, perbuatan para terdakwa didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Kedua, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ucapnya.
Menurutnya, setelah pembacaan dakwaan kepada kedua terdakwa, dilanjutkan sidang lanjutan.
Mulai dari pembuktian berupa pemeriksaan saksi-saksi dari pihak korban maupun pemeriksaan saksi a de charge dari para terdakwa.
Terakhir sidang perkara tersebut dilaksanakan Kamis (30/4) di PN Sampang dengan agenda pemeriksaan para terdakwa.
“Sidang lanjutan berikutnya dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan digelar pada Senin (4/5). Kami kawal hingga perkara ini tuntas,” tegasnya.
Pria asal Kecamatan Ketapang itu menilai, berdasarkan fakta yang tersaji di persidangan sudah dapat ditarik kesimpulan. Dia berharap JPU bisa profesional dalam mempertimbangkan fakta persidangan.
“Perbuatan para terdakwa menurut kami sudah terbukti sesuai dakwaan pertama, yakni melanggar Pasal 262 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” bebernya.
Dia mengungkapkan, keluarga korban berharap para terdakwa dapat dituntut dengan hukuman yang maksimal.
Sebab, sudah dinilai mencoreng dunia pendidikan di Kota Bahari. “Kami tidak ingin kejadian yang dialami klien kami dialami orang lain di masa mendatang,” ulasnya.
Menurutnya, guru merupakan fondasi utama dalam mendidik generasi bangsa. Namun, dengan adanya penganiayaan yang dilakukan oleh kedua pelaku, justru mengancam keamanan tenaga pendidik.
“Seharusnya guru dihormati, ini malah dianiaya. Kami berharap kedua terdakwa dituntut dan divonis maksimal nantinya,” tuturnya.
Kasi Intel Kejari Sampang Diecky E.K. Andriansyah belum bisa dimintai keterangan terkait proses penanganan perkara tersebut. Sebab, saat dihubungi yang bersangkutan belum merespons.
Sekadar diketahui, Salamin dan Herman mesti berurusan dengan hukum. Sebab, keduanya diringkus Satreskrim Polres Sampang lantaran diduga melakukan penganiayaan terhadap guru tugas Abdur Rozak di YPI Miftahul Athfal Dusun Manggar, Desa Pajeruan, Kecamatan Kedungdung, Kamis (5/2).
Penganiayaan dilakukan kedua pelaku lantaran diduga kesal. Sebab, korban Abdur Rozak ditengarai memukul H (inisial), yang tidak lain anak dari Salamin, saat berada di madrasah.
Kedua pelaku juga mengancam korban dengan sajam berupa celurit. Meski korban sempat minta maaf, kedua pelaku memukulkan sarung celuritnya ke tubuh korban. (bai/yan)
Editor : Amin Basiri