SAMPANG, RadarMadura.id - Angka pegawai Pemerintah Kabupaten Sampang tak sesuai amanat Undang-Undang 1/2022.
Yakni, tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah (HKPD).
Dalam regulasi itu disebutkan, belanja pegawai pemkab maksimal 30 persen dari total anggaran pendapatan daerah (APBD).
Sementara belanja pegawai Pemkab Sampang mencapai 34 persen dari total APBD.
Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang Hurun Ien mengakui belanja pegawai pemkab belum sesuai undang-undang HKPD. Sehingga pemkab harus segera melakukan penyesuaian.
Sebab, ketentuan tentang batas maksimum belanja pegawai tersebut akan diberlakukan secara efektif mulai 2027.
Saat ini, anggaran belanja pegawai Pemkab Sampang adalah Rp 683 miliar. Sementara APBD Kabupaten Sampang tahun anggaran 2026 hanya Rp 1,9 triliun.
Sehingga, persentase belanja pegawai Pemkab Sampang 34 persen dari total APBD.
Dengan begitu, pemkab harus menyusun formulasi untuk menekan biaya belanja pegawai di tahun anggaran 2027 mendatang.
Baca Juga: Terdakwa Buntesh Divonis Lebih Ringan, Korban Pelecehan Mengaku Belum Puas
Kami akan kaji lagi postur APBD di 2026, tambahnya.
Terdapat beberapa langkah strategis yang disiapkan Pemkab Sampang agar biaya belanja pegawai di 2027 sesuai regulasi.
DrAntara lain, mengajukan formasi CPNS lebih sedikit dibandingkan pegawai yang akan pensiun tahun ini.
Ketua Komisi I DPRD Samapang Muhammad Salim menyatakan, belanja pegawai yang tak sesuai mandatory spending tersebut harus disikapi secara bijaksana. Sebab, pembukaan formasi CPNS lebih sedikit dibandingkan yang pensiun bisa berdampak terhadap kekosongan jabatan.
”Bisa ada merger dan penyusaian (jabatan)", tandasnya. (ay/jup)
Editor : Amin Basiri